Itu merupakan ladang milik umum, sehingga orang di luar penduduk desa boleh memanfaatkan padang rumput di ladang desa tersebut, asalkan tidak menimbulkan efek negatif dan tidak memicu konflik antara dia dengan penduduk setempat. Ini berdasarkan sebuah hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian menghalangi sisa air untuk menghalangi rerumputan darinya.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.