Pada tahun 1401 H, Allah memberi taufik kepada saya untuk menunaikan ibadah haji kiran, yakni haji dan umrah secara bersamaan. Kemudian pada tahun 1402 H, berkat taufik dari Allah, kondisi mengizinkan saya untuk menunaikan ibadah haji bersama ibu saya.
Di hari-hari tersebut saya merasa sangat rindu kepada Tanah Suci yang penuh berkah. Saya ingin sekali menunaikan tawaf di Ka`bah, menjalankan sai antara Shafa dan Marwah, berziarah ke masjid Nabawi dan kedua sahabat beliau, serta melakukan salat di Raudhah yang penuh kemuliaan.
Apabila saya melakukan ibadah sunah ini, apakah masuk dalam kategori pemborosan? Dengan kata lain, seandainya saya mempunyai uang yang cukup untuk menunaikan umrah, akan tetapi di sisi lain saya ingin menyumbang untuk para mujahid di Afghanistan, maka mana yang perlu saya utamakan, apakah menyumbangkannya untuk para mujahid, ataukah menggunakannya untuk menunaikan umrah? Semoga Allah membalas Anda dengan segala kebaikan.
Menunaikan umrah dan berinfak untuk kepentingan jihad di jalan Allah, keduanya merupakan amal ibadah yang baik dan berpahala. Akan tetapi, manfaat umrah hanya terbatas para orang yang menunaikannya, sedangkan berinfak untuk jihad manfaatnya dirasakan banyak orang. Artinya, menggunakan uang tersebut untuk berinfak di jalan Allah adalah lebih baik dan utama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.