Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak tiri laki-laki dari suami bukan mahram bagi istri-istrinya yang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Tiri Laki-laki Dari Suami Bukan Mahram Bagi Istri-istrinya Yang Lain

Pertanyaan

Saya mempunyai istri yang memiliki seorang anak yatim, darah dagingnya dengan mantan suami yang sudah meninggal dunia. Saya merawat anak yatim tersebut bersama saya lebih dari lima belas tahun. Perlu diketahui bahwa saya menikahi ibunya pada saat usia anak tersebut kurang dari tiga tahun. Saya memiliki beberapa istri, saudari, dan seorang anak perempuan. Apakah mereka wajib berhijab di hadapan anak yatim ini? Sementara kami menyebutnya, "Anak kami." Masyarakat pun sudah menyebutnya, "Anak kalian." Saya mohon penjelasan dan semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Anak laki-laki yang disebutkan tadi adalah anak tiri Anda. Dia bukan mahram bagi istri-istri Anda yang lain, saudari-saudari Anda, dan bukan mahram pula bagi putri Anda dari ibu yang berbeda dengannya. Status hukumnya sama seperti laki-laki non-mahram lain. Dengan demikian, wajib atas perempuan-perempuan tersebut untuk berhijab di hadapannya, dan tidak diperbolehkan baginya berduaan dengan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'