Pertama, ayah dan ibu Anda patut mendapat apresiasi atas kebaikan yang mereka lakukan kepada anak temuan ini hingga dia tumbuh menjadi besar.
Kedua, susuan yang menyebabkan haram dinikahi adalah susuan sebanyak lima kali atau lebih dalam dua tahun. Jika anak ini menyusu ibu Anda seperti ini maka dia menjadi anak susuan ibu Anda dan suaminya, dan menjadi saudara sepersusuan dari anak-anak keduanya. Allah Ta`ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’ : 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’ : 23)
Allah Ta`ala juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah : 233)
Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Susuan mengharamkan apa yang diharamkan oleh sebab hubungan darah.”
Dan disebutkan dalam hadits Aisyah Radhiyallahu `Anha, ia berkata,
“Di antara ayat Alquran yang telah diturunkan berbunyi, ‘Sepuluh kali susuan tertentu menjadikan wanita haram dinikahi,” kemudian dinasakh (hukumnya dihapus) dengan ‘Lima kali susuan tertentu.’ Hingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam wafat, masalah susuan seperti ini.”
Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah ketika seorang bayi meraih payudara kemudian mengisap air susunya. Jika bayi itu melepaskannya kemudian dia kembali mengisap air susunya, maka itu terhitung susuan kedua. Begitulah seterusnya.
Ketiga, anak temuan tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah Anda sebagai pengakuan bahwa dia anak ayah Anda.
Keempat, anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari ayah Anda karena dia tidak termasuk ahli warisnya.
Kelima, jika terbukti bahwa ayah Anda berwasiat untuk anak tersebut dengan sepertiga atau kurang, maka itu dibolehkan. Anda seyogyanya menjaga hubungan silaturahmi dan bersikap baik kepadanya. Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.