Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah sebanyak lima kali lebih saat bayi berusia dua tahun. Jika disusui dengan cara demikian, maka perempuan tersebut adalah anak perempuan bagi suami dari istri yang menyusui dan anak perempuan tersebut boleh berjabat tangan dengannya dan mencium kepalanya untuk menghormatinya. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai dengan firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah Ta’ala juga berfirman,
” Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ada hadis bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
” Susuan dapat mengharamkan (mahram) apa yang diharamkan akibat kelahiran.”
Dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Di antara ayat yang diturunkan dalam Al-Qur’an adalah tentang sepuluh kali susuan yang diketahui dapat (menjadikan) mahram kemudian dinasakh (dihapus) menjadi lima (susuan) yang diketahui. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal sedangkan perintah masih seperti itu.”
Perlu disampaikan bahwa susuan adalah sang bayi memegang payudara ibunya lalu meminum air susunya. Jika dia telah meninggalkannya lalu kembali dan menyusu lagi, maka itu adalah susuan kedua dan demikian seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.