Apabila anak kecil belum balig dan belum faham sama sekali tentang kondisi para perempuan, maka dia boleh datang ke tempat para perempuan dan mereka tidak harus memakai hijab ketika berada di hadapannya. Adapun makna firman Allah Ta’ala,
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nuur: 31)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya, karena usia mereka yang masih kecil dan belum memahami kondisi dan aurat para perempuan, seperti ucapan mereka yang lembut, jalan mereka yang lemah lembut dan gerak gerik mereka, maka apabila anak tersebut masih kecil dan belum memahami semua itu, dia boleh datang ke tempat para perempuan.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.