Hukum yang berlaku pada anak-anak perempuan dari bibi (saudara perempuan ibu) adalah bukan mahram. Dengan demikian, mereka tidak boleh memperlihatkan rambut, wajah, leher, kaki, dan aurat-aurat lainnya, sekalipun ayah mereka membolehkan. Menutup kepala tidak cukup hanya dengan sapu tangan, karena sebagian kepala masih terlihat dan tidak menutupi wajah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.