Anak-anak cukup berjabat tangan dengan istri bapak (ibu tirinya), begitu juga bapak cukup berjabat tangan dengan istri anaknya (menantu perempuan) dan anak perempuan dari suami anaknya (cucu perempuan), karena dia adalah kakek mereka jika mereka dari anak perempuannya. Bapak cukup mengucapkan salam dan menjabat tangannya.
Seorang lelaki tidak dilarang mencium mertuanya ketika datang dari perjalanan dan semisalnya, namun sebaiknya mencium selain mulutnya, seperti kepala, hidung dan pipi. Tidak ada larangan memberi nama mertua dengan perkataan `ammah (bibi dari pihak bapak) atau khalah (bibi dari pihak ibu), sebagaimana tidak ada larangan bagi suami anaknya (menantu lelaki) memanggil ayahnya dengan `amm (paman dari pihak bapak) atau khal (paman dari pihak ibu).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.