Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak mencium istri bapaknya (ibu tirinya)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak-anak Mencium Istri Bapaknya (Ibu Tirinya)

Pertanyaan

Apakah anak-anak boleh mencium istri bapak mereka (ibu tirinya)? Apa status ibu tiri ini kaitannya dengan anak-anak tersebut? Apakah dia ibu atau bibi dari pihak bapak atau bibi dari pihak ibu mereka, dan apakah status bapak istri bagi suami anak perempuannya ?

Jawaban

Anak-anak cukup berjabat tangan dengan istri bapak (ibu tirinya), begitu juga bapak cukup berjabat tangan dengan istri anaknya (menantu perempuan) dan anak perempuan dari suami anaknya (cucu perempuan), karena dia adalah kakek mereka jika mereka dari anak perempuannya. Bapak cukup mengucapkan salam dan menjabat tangannya.

Seorang lelaki tidak dilarang mencium mertuanya ketika datang dari perjalanan dan semisalnya, namun sebaiknya mencium selain mulutnya, seperti kepala, hidung dan pipi. Tidak ada larangan memberi nama mertua dengan perkataan `ammah (bibi dari pihak bapak) atau khalah (bibi dari pihak ibu), sebagaimana tidak ada larangan bagi suami anaknya (menantu lelaki) memanggil ayahnya dengan `amm (paman dari pihak bapak) atau khal (paman dari pihak ibu).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'