Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak laki-laki paman bukan mahram bagi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak-anak Laki-laki Paman Bukan Mahram Bagi Anak-anak Perempuan Dari Saudara Laki-laki

Pertanyaan

Saya bertanggung jawab terhadap anak-anak saudara laki-laki yang tumbuh besar dan makan bersama-sama di rumah saya. Usia mereka mencapai antara 16 - 18 tahun. Anak-anak perempuan juga demikian. Sebagai catatan bahwa anak-anak perempuan tersebut tidak menutup wajah di depan anak-anak saya yang laki-laki. Apa hukumnya?

Jawaban

Anak-anak perempuan Anda harus berhijab (memakai cadar) di depan anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki Anda. Kenyataan bahwa anak-anak laki-laki tersebut dibesarkan di rumah Anda tidaklah berpengaruh karena salah satu mereka boleh menikah dengan anak perempuan Anda yang disukainya.

Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki Anda juga harus berhijab di depan anak-anak laki-laki Anda karena masalah mereka semua dibesarkan dalam satu rumah tidak memiliki dampak sehingga anak laki-laki Anda boleh menikah dengan anak perempuan saudara laki-laki Anda yang disukainya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'