Perempuan dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal adalah seperti perempuan lain dalam masalah hukum membuka diri di hadapan laki-laki asing. Hanya saja, ia harus tinggal di rumah dan tidak boleh memakai perhiasan, baik di tubuh ataupun di pakaian. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan tidak terlarang bertemu dengannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.