Ketentuan pahala atas amal yang dilakukan seorang hamba adalah hak prerogatif Allah Azza wa Jalla. Jika seorang hamba menginginkan balasan kebaikan dari Allah Azza wa Jalla dan bersungguh-sungguh dalam melakukan ketaatan, maka Allah tidak menyia-nyiakan pahalanya.
Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,
“Tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan-(nya) dengan baik” (QS. Al-Kahfi : 30)
Oleh karena itu, seseorang yang memiliki hutang beberapa hari puasa Ramadhan, hendaklah dia menyempurnakan terlebih dahulu, baru menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal. Karena hal ini tidak bisa dicapai kecuali setelah menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.