Maksud bibi (al-khalah) dalam hadits tersebut adalah saudara perempuan ibu, bukan ibu tiri. Adapun mengenai dikabulkan atau tidaknya doa dari keduanya dan siapa pun, semua diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.