Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

aqiqah setelah bayi meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Aqiqah Setelah Bayi Meninggal

Pertanyaan

Akikah diadakan setelah bayi perempuan meninggal. Ketika meninggal, bayi perempuan ini berusia satu tahun setengah. Apakah akikah dilaksanakan seperti biasanya atau tidak? Apakah bayi perempuan ini akan memberi kemanfaatan bagi kedua orang tuanya di akhirat? Mohon penjelasan tentang hal tersebut.

Jawaban

Benar, aqiqah ini sah, akan tetapi menunda pelaksanaan aqiqah yang seharusnya dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran ini menyalahi sunah.

Setiap bayi baik lelaki atau perempuan yang meninggal pada waktu kecil dijadikan Allah bermanfaat bagi kedua orangtuanya yang beriman yang sabar menghadapi cobaan kematiannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'