Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

air mazi keluar ketika shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Air Mazi Keluar Ketika Shalat

Pertanyaan

Setelah saya selesai mandi junub, saya pergi untuk menunaikan shalat. Di tengah shalat, saya merasa air mazi keluar. Apa hukum shalat saya ini? Apakah saya harus mengulanginya atau saya menghentikan shalat kemudian pergi berwudhu dan shalat kembali? Beri saya fatwa semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika Anda yakin ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau dari dubur setelah berwudhu, maka hal itu membatalkan wudhu dan Anda wajib berwudhu kembali. Apabila hal itu terjadi ketika Anda shalat maka Anda harus menghentikan shalat dan mengulangi wudhu. Adapun jika Anda tidak yakin maka hukum dasarnya adalah Anda tetap suci, karena keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'