Kami beritahukan bahwa ada seseorang yang telah berumur 60 tahun shalat bersama kami di masjid al-Jamih, distrik Raja Faisal. Ia menderita penyakit beser semoga Allah memuliakan Anda. Ia tidak dapat mengontrol dirinya dan kencing di pakaiannya hingga ada yang terkena karpet masjid.
Kami tidak dapat mencuci karpet tersebut sehingga para jamaah masjid tidak mau menyempurnakan saf di tempat orang tersebut melaksanakan shalat. Kami telah menyediakan karpet khusus baginya guna menjaga karpet masjid dari najis tapi ia tidak mau shalat di tempat itu dan tetap melaksanakan shalat di atas karpet.
Kami telah memberitahu dirinya, juga walinya yaitu saudara kandungnya dan anak saudaranya mengenai hukum masalah ini. Kehadiran dirinya dapat menyebabkan para jamaah tidak mau datang ke masjid. Perlu diketahui bahwa masjid itu telah menjadi bau meskipun telah diletakkan asap minyak wangi.
Kami memohon kepada Allah dan memohon fatwa dari Anda mengenai masalah yang telah membuat resah kaum Muslimin ini. Bahkan semua orang yang shalat telah mengeluh tentang tidak sucinya tempat karena orang itu tidak menurut dan berpindah-pindah di dalam masjid. Semoga Allah memberi taufik, membimbing jalan dan menjaga Anda sekalian. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jika keadaan orang yang dimaksud adalah sebagaimana yang disebutkan maka ia memiliki alasan (udzur) untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah dan dilarang untuk datang ke masjid. Kami memohon semoga Allah memberikannya kesembuhan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.