Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

adzan subuh

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Adzan Subuh

Pertanyaan

Adzan Subuh di masjid tidak dikumandangkan kecuali hanya sekali. Apakah tambahan kalimat "asshalaatu khairun minan naum (shalat lebih baik dari pada tidur) pada waktu adzan Subuh boleh?

Jawaban

Yang sesuai dengan as-Sunnah, adzan Subuh dikumandangkan dua kali. Pertama sebelum terbit fajar sadiq, tujannya untuk mengingatkan bahwa waktu Subuh sudah dekat.

Kedua setelah terbit fajar sadiq, yaitu adzan di mana muadzin boleh menambah kalimat (asshaalatu khairun minan naum) dua kali, yaitu setelah mengucapkan “hayya ‘alas shalaah, hayya `alal falaah”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Adzan Subuh