Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

aborsi secara sengaja

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Aborsi Secara Sengaja

Pertanyaan

Saya paparkan persoalan ini sambil berharap kepada Allah untuk menunjukkan kepada Anda betapa besarnya penyesalan dan azab yang selalu menyertai saya akibat tindakan yang saya lakukan. Saya adalah wanita yang saat ini berumur empat puluh delapan tahun. Dua puluh lima tahun silam, saya sudah menikah dalam usia sembilan tahun. Alhamdulillah, saya dianugrahi seorang anak perempuan dan beberapa orang anak laki-laki kembar. Saya sediri yang menyusui mereka berdua. Beberapa waktu berlalu, saya merasa ada perubahan pada tubuh saya. Saya pun pergi berkonsultasi ke dokter. Dokter itu mengatakan bahwa saya tidak sedang dalam kondisi hamil. Saya pergi berkonsultasi ke dokter yang lain, dan mendapatkan keterangan yang sama. Setelah itu, saya kembali pergi berkonsultasi ke dokter yang ketiga--dan kebetulan dokter tersebut beragama Kristen. Dokter mengatakan bahwa saya sedang hamil. Saya khawatir fisik saya akan lelah, hingga akhirnya saya bersikeras untuk melakukan aborsi, sebab memang saya tidak merasakan gerakan janin. Maka, dokter Nasrani tersebut memberi saya sebuah jarum untuk menggugurkan janin yang ada dalam perut saya. Ketika itu saya berdomisili di Mesir. Setelah saya disuntik dan ketika pulang ke rumah, kandungan itu pun akhirnya keluar. Janin yang keluar tersebut terlihat sudah memiliki bentuk dan berkelamin laki-laki. Ukurannya lebih kurang sebesar telapak tangan. Namun Wallahu A'lam janin tersebut tidak tidak mempunyai tulang. Saya tahu dari salah seorang tetangga asal Mesir yang mengambil janin tersebut untuk dimandikan, karena berkeyakinan bahwa itu akan menyebabkan kehamilan. Setelah itu, saya mengambil janin tersebut dan meletakkannya dalam garam sehingga ukurannya berubah menjadi sebesar jari-jari tangan. Alhamdulillah, saya diberikan nikmat oleh Allah untuk datang ke negara ini dan dapat mempelajari ajaran agama secara sempurna. Saya akhirnya tahu kalau selama ini saya sudah melakukan sesuatu yang membuat Allah murka. Saat itu saya belum mengetahui bahwa tindakan ini hukumnya haram. Sebab, saat itu saya masih kecil dan sama sekali buta terhadap ajaran agama. Tindakan semacam ini sudah menyebar luas di kalangan kaum wanita. Saya mohon Anda menjelaskan hukum tindakan semacam itu. Apa pula kafaratnya (sanksi) agar saya bisa mendapatkan keridaan Allah? Mengingat bahwa saat ini saya merasakan penyesalan yang dalam. Saya berdoa semoga Allah membimbing kita untuk bertaubat dengan sepenuh hati dan semoga Allah memberikan pada Anda balasan yang baik, serta dicatat dalam timbangan amal ibadah Anda.

Jawaban

Anda harus bertaubat kepada Allah atas apa yang telah Anda lakukan karena aborsi itu tidak boleh. Anda telah melakukan perbuatan haram dan wajib bertaubat kepada Allah. Apabila janin tersebut belum genap berusia empat bulan, maka tidak ada kafarat (sanksi) yang harus Anda bayar, namun cukup bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Aborsi Secara Sengaja