Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

aborsi karena kekhawatiran akan kecacatan janin

setahun yang lalu
baca 1 menit
Aborsi Karena Kekhawatiran Akan Kecacatan Janin

Pertanyaan

Beberapa pasien mengandung janin tanpa tempurung kepala tidak ada otak dan tulang penutup kepala. Biasanya janin seperti ini akan meninggal begitu lahir atau dua hari setelah kelahirannya. Pertanyaannya, apakah kita selaku dokter boleh mengakhiri kehamilan dalam kondisi ini agar tidak menyebabkan pasien mengalami gangguan psikis lantaran dirinya mengandung janin yang cacat fisiknya, karena sebagian pasien ini mengidap penyakit diabetes dan tekanan darah tinggi yang akan bertambah parah seiring dengan bertambahnya usia kehamilan.

Jawaban

Tidak boleh melakukan aborsi dengan alasan janin cacat, tidak normal atau ukuran kepalanya besar, tetapi harus menyerahkan perkaranya kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'