Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

zakat biji-bijian dan buah-buahan

12 tahun yang lalu
baca 12 menit
 

Jenis biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat
Tidak semua hasil tanaman yang beraneka ragam itu terkena zakat. Kewajiban zakat hanya terbatas pada beberapa jenis biji-bijian dan buah-buahan menurut pendapat yang benar.
Tidak ada khilaf di antara ulama bahwa jenis biji-bijian berupa gandum sya’ir dan gandum burr (hinthah)1, serta jenis buah-buahan berupa kurma kering (tamr) dan kismis (zabib) terkena kewajiban zakat. Jadi empat jenis ini, berdasarkan kesepakatan ulama, dikenai zakat, walhamdulillah.
Namun ada khilaf dalam hal batasan jenis biji-bijian dan buah-buahan tersebut. Ada beberapa madzhab dalam permasalahan ini dan madzhab yang terbaik ada tiga, yaitu:
1. Terbatas pada empat hasil tanaman tersebut, dengan dalil hadits Abu Musa Al-’Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saat mengutus keduanya ke negeri Yaman:
لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ، وَالْحِنْطَةِ، وَالزَّبِيبِ، وَالتَّمْرِ
“Janganlah kalian berdua memungut zakat dari selain empat jenis ini: gandum sya’ir, gandum hinthah (burr), kismis, dan kurma kering.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi)
Hadits ini datang dari banyak jalan riwayat yang berbeda-beda bentuknya, ada yang maushul (bersambung) dan ada yang mursal (terputus). Kesimpulannya, hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi serta Asy-Syaikh Al-Albani.2 Juga Al-Baihaqi, Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i sebagaimana dalam Ijabatus Sa’il menguatkan hadits ini dengan gabungan seluruh jalan riwayat yang ada. Wallahu a’lam.
Hadits ini mengkhususkan keumuman dalil-dalil yang bersifat umum bahwa hal itu terbatas hanya pada empat jenis hasil tanaman tersebut. Dalil-dalil yang bersifat umum itu seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah apa-apa yang baik dari penghasilanmu dan dari apa-apa yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” (Al-Baqarah: 267)
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am: 141)
Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang pengairannya dengan air hujan dan mata air, atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh. Sedangkan tanaman yang pengairannya dengan nadh3 bantuan binatang (unta atau sapi) untuk mengangkut air, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Al-Bukhari no. 1483)
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu:
فِيمَا سَقَتِ الْأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ باِلسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air sungai dan air hujan zakatnya sepersepuluh, sedangkan tanaman yang pengairannya dengan as-saniyah4 zakatnya seperdua puluh.” (HR. Muslim no. 981)
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (HR. Al-Bukhari no. 1447, 1484 dan Muslim no. 979)
Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Ibnul Mubarak, Sufyan Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Sallam, salah satu riwayat dari Ahmad, dipilih oleh Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Al-Albani, guru besar kami Al-Wadi’i.

2. Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama untuk dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari keumuman manusia.
Pendapat ini juga berdalilkan dengan hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma di atas, dengan pemahaman bahwa hadits ini menunjukkan pembatasan pada hasil tanaman yang sifatnya seperti empat jenis hasil tanaman tersebut, yaitu yang bersifat sebagai makanan pokok sehari-hari. Namun dengan syarat hasil tanaman itu merupakan sesuatu yang ditakar berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu di atas, karena hadits tersebut menunjukkan diperhitungkannya takaran pada zakat hasil tanaman.
Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan Malik, dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram. Menurut pendapat ini, beras dan jagung terkena zakat. Adapun buah-buahan, dalam pandangan Asy-Syafi’i dan Malik, tidak ada yang terkena zakat kecuali kurma kering dan kismis, karena tidak ada buah selain keduanya yang ditakar dan dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari.

3. Terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang ditakar dan disimpan lama, meskipun tidak dikonsumsi sebagai makanan pokok sehari-sehari. Pendapat ini berdalilkan dengan keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu di atas yang memperhitungkan takaran tanpa memperhitungkan sifatnya sebagai makanan pokok.
Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad dan dirajihkan oleh Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’.
Pendapat pertama dan kedua lebih kuat dari pendapat yang ketiga, dan kami lebih condong kepada pendapat yang pertama. Wallahu a’lam.

Nishab biji-bijian & buah-buahan yang terkena zakat
Dalil yang menetapkan nishab biji-bijian dan buah-buahan adalah hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu di atas:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang takarannya kurang dari lima wasaq.” (Muttafaq ‘alaih)
Berdasarkan hadits ini nishabnya senilai lima wasaq. Satu wasaq senilai enam puluh sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, dan satu sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senilai empat mud. Maka lima wasaq senilai tiga ratus sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Untuk menjaga takaran sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam para ulama mengalihkannya ke dalam berat timbangan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menyatakan dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/76) bahwa satu sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senilai dengan dua kilo empat puluh gram (2,04 kg) gandum burr berkualitas bagus.
Dalam Majmu’ Ar-Rasa’il (18/274) beliau menyatakan: “Nilai ini telah diqiyaskan ke beras dan hasilnya senilai dua kilo seratus gram (2,1 kg).” Jika ingin membuat alat takar yang senilai dengan sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ambil saja beras berkualitas bagus senilai 2,1 kg, lalu masukkan dalam wadah yang hendak dibuat sebagai alat takar, maka wadah sepenuh 2,1 kg itulah alat takar yang senilai satu sha’.5
Nishab 300 sha’ yang diperhitungkan pada buah anggur adalah 300 sha’ zabib/kismis (anggur kering), bukan 300 sha’ ‘inab/anggur basah yang belum mengering jadi kismis.
Demikian pula pada kurma, yang diperhitungkan adalah 300 sha’ tamr/kurma kering, bukan 300 sha’ ruthab/kurma basah yang belum mengering jadi tamr. Maka buah anggur tidak terkena zakat hingga takaran kismisnya mencapai 300 sha’, dan tidak ada zakat pada kurma hingga takaran tamrnya mencapai 300 sha’.
Nishab yang diperhitungkan pada biji-bijian adalah 300 sha’ setelah dibersihkan dari jeraminya dan yang lainnya. Sementara kulitnya terbagi dalam tiga jenis:
• Kulit yang dikupas sebelum penyimpanan biji dan tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit seperti ini tidak masuk dalam perhitungan nishab. Jadi biji tersebut ditakar dalam keadaan murni biji tanpa kulit. Jika takarannya mencapai tiga ratus sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
• Kulit yang ikut disimpan bersama biji serta dimakan bersamanya. Maka kulitnya masuk dalam perhitungan nishab, karena kulit tersebut merupakan makanan. Meskipun terkadang kulit tersebut dikupas dan dibuang, namun pada asalnya dimakan bersama bijinya.
Contohnya, jagung. Jika takaran biji jagung bersama kulitnya mencapai 300 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
• Kulit yang ikut disimpan bersama biji, namun tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit tersebut tidak masuk dalam perhitungan nishab, namun bijinya ditakar dalam keadaan masih berkulit. Para ulama pun mengatakan bahwa bijinya mencapai nishab jika takarannya bersama bijinya mencapai sepuluh wasaq, yaitu 600 sha’. Artinya bijinya keluar dengan nilai setengah takaran. Contohnya, beras dan ‘alas (sejenis gandum hinthah). Jika takaran biji beras atau ‘alas bersama kulitnya mencapai 600 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.
Biji-bijian dan buah-buahan sejenis yang merupakan hasil panen dalam setahun digabungkan jadi satu dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakatnya, meskipun waktu panennya tidak serentak. Sedangkan yang berbeda jenis tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Maka gandum sya’ir, gandum hinthah, dan beras (menurut pendapat yang menganggap beras terkena zakat) -misalnya- tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.
Adapun jika ditanam dua kali dalam setahun maka hasil panen yang kedua digabungkan dengan hasil panen yang pertama dalam perhitungan nishab dan pengeluaran zakat, menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullahu. Pendapat yang lain mengatakan bahwa keduanya tidak disatukan.

Peringatan
1. Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Al-Mughni (2/440) berkata: “Nishab ini dianggap sebagai batas yang harus tercapai. Kapan kurang dari nishab, maka tidak terkena zakat. Kecuali jika hanya kurang sedikit, seperti kurang satu ons dan semisalnya yang masuk dalam takaran, maka tidak dianggap berpengaruh (tetap dianggap mencapai nishab). Hal ini seperti kekurangan satu jam atau dua jam pada haul.”
2. Tidak ada waqas pada zakat hasil tanaman, yaitu kelebihan dari nishab yang tidak terkena zakat (Silakan lihat kembali keterangan tentang waqas dalam Kajian Utama: Zakat Hewan Ternak, red.). Maka berapapun kelebihan takarannya dari nishab tetap keluar zakatnya, meskipun hanya lebih satu sha’. Jadi cara mengeluarkan zakatnya adalah sepersepuluh atau seperdua puluh dari seluruh takaran yang ada.

Waktu wajibnya zakat pada tanaman & waktu wajibnya pembayaran
Jika tanaman biji-bijian dan buah-buahan sudah menampakkan hasil, yaitu sudah ada sebagian biji yang mengeras dan sudah ada sebagian buah yang matang yang ditandai dengan berwarna merah atau kuning, berarti hasil tanaman sudah terkena kewajiban zakat jika mencapai nishab. Hal ini merupakan waktu wajibnya zakat pada tanaman menurut pendapat yang rajih, artinya bahwa pada tanaman itu sudah ada bagian yang merupakan hak ahli zakat (yang berhak dapat zakat). Namun bukan berati zakatnya wajib dikeluarkan saat itu, karena hal itu bukan waktu wajibnya pembayaran zakat. Jika dia menjual tanahnya bersama tanamannya sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah pembelinya.6 Apabila pemilik tanaman itu meninggal sebelum waktu wajibnya zakat, maka dia tidak terkena kewajiban zakat dan yang terkena kewajiban zakat adalah ahli warisnya yang mewarisi tanaman tersebut.
Mungkin ada yang bertanya, bagaimana cara mengetahui bahwa hasil tanaman yang belum dipanen mencapai nishab?
Jawabannya, hal itu diketahui dengan cara kharsh (perkiraan) yang dilakukan oleh ahlinya. Ahlinya menaksir apakah hasil tanaman yang ada takarannya dalam bentuk kismis, tamr, biji yang telah bersih (dari jerami dan selainnya) mencapai nishab atau tidak.
Jika hasil tanaman telah dipanen, lalu buah anggur mengering jadi kismis, buah kurma mengering jadi tamr, biji dibersihkan dari jerami dan selainnya, maka itulah waktu diwajibkannya pembayaran zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (Al-An’am: 141)
Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan hasil tanaman hingga anggur menjadi kismis, kurma menjadi tamr, biji dibersihkan dari jerami, dan selainnya, seluruhnya merupakan tanggung jawab pemilik tanaman dan tidak ada kaitannya dengan ahli zakat.

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan
Kadar zakat hasil tanaman yang wajib dikeluarkan telah diatur oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits, seperti hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim yang telah disebutkan di atas7, juga hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi yang telah kami sebutkan pada Syarat-Syarat Wajibnya Zakat8. Pada hadits-hadits tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi dua kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengairannya sebagai berikut:
1. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi tanpa alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi tiga hal:
– Yang diairi dengan air hujan (tadah hujan).
– Yang diairi dengan air sungai atau mata air secara langsung, tanpa butuh biaya dan alat untuk mengangkutnya. Meskipun pada awalnya seseorang butuh untuk membuat saluran di tanah sebagai tempat aliran air sungai itu ke areal tanamannya di mana hal ini butuh sedikit biaya, namun setelahnya air mengalir ke tanaman secara langsung dan tidak butuh untuk diangkut dengan alat dan biaya yang besar.
– Yang mengisap air dengan akar-akarnya, karena ditanam di tanah yang permukaannya dekat dari air atau ditanam di dekat sungai, sehingga akar-akarnya mencapai air dan mengisapnya.
2. Tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperdua puluh dari seluruh hasil tanaman yang ada, yaitu tanaman yang diairi dengan bantuan alat pengangkut air dan beban biaya yang besar. Jenis ini meliputi beberapa hal:
– Yang diairi dengan bantuan unta atau sapi/kerbau untuk mengangkutnya, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam Shahih Al-Bukhari dan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih Muslim.
– Yang diairi dengan bantuan alat timba, sebagaimana pada hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan Sunan Al-Baihaqi.
– Yang diairi dengan bantuan alat kincir air atau mesin air.
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata dalam Al-Mughni (2/438-439): “Jika air sungai mengalir melalui saluran air menuju suatu tempat yang jaraknya dekat dari tanaman dan tertampung di tempat itu, kemudian air tersebut harus diangkut ke tanaman dengan bantuan timba atau kincir air, maka hal ini merupakan beban biaya yang menggugurkan setengah kadar zakat yang wajib dikeluarkan (dari sepersepuluh menjadi seperdua puluh). Karena perbedaan besar kecilnya biaya serta jauh dekatnya air yang diangkut tidak berpengaruh, kriterianya adalah butuhnya air itu untuk diangkut ke tanaman dengan bantuan alat berupa timba, binatang, kincir, dan semacamnya.”
Wallahu a’lam.

1 Juga dikenal dengan qamh. Lihat: Lisanul ‘Arab dan kamus-kamus Arab lainnya.
2 Al-Albani rahimahullahu mengingatkan bahwa dalam hadits ini ada tambahan riwayat yang mungkar, yaitu lafadz الذُّرَةِ artinya “jagung”. Lihat Irwa’ul Ghalil (3/278), Tamamul Minnah (hal. 369-371).
3 An-nadh adalah cara mengairi tanaman dengan menggunakan bantuan binatang unta atau sapi untuk mengangkut air dari sumur atau sungai, yang jantan disebut an-nadhih dan yang betina disebut an-nadhihah. Juga dinamakan dengan as-saniyah seperti pada hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu setelahnya.
4 Lihat catatan kaki sebelumnya.
5 Sedangkan Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa sebagaimana dalam Fatawa Al-Lajnah (9/371) bahwa satu sha’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam senilai kurang lebih tiga kilogram (3 kg) beras. Sebenarnya tidak ada pertentangan antara fatwa Al-’Utsaimin dengan fatwa Al-Lajnah, karena ketika nilai satu sha’ yang merupakan satuan takaran dialihkan ke satuan timbangan, maka berat jenis biji yang ditimbang memengaruhi nilai berat timbangan yang dihasilkan. Wallahu a’lam.
6 Perhatian: Adapun menjual tanamannya saja tanpa dijual bersama tanahnya, tidaklah diperbolehkan sebelum tanaman itu menampakkan hasil dengan mengerasnya biji dan matangnya buah (praktik terlarang seperti ini biasanya dijumpai dalam sistem ijon, red.).
7 Hal. 21
8 Hal. 10
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=880

Oleh:
Admin