Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

menikah dengan memalsukan data

12 tahun yang lalu
baca 3 menit

Tanya
Bismillah.
Assalammualaikum wr.wb
Kakak saya perempuan menikah dengan seseorang laki2 yg sudah beristri, karena pernikahannya secara sembunyi-sembunyi  takut  ketahuan istrinya.. maka kakak ipar saya (sekarang menjadi kakak ipar ) memalsukan semua datanya.. dari statusnya; menjadi perjaka dan alamat rumah serta membawa saksi-saksi yg palsu juga..karena keluarga kami (Ibu dan kakak-kakak saya yg lain tidak menyetujui hubungan kakak saya ini).
Perkawinan mereka sdh berjalan 10 tahun dan selama itu selalu timbul masalah dengan rumah tangga mereka, dari masalah keuangan sampai anak dari pihak kakak ipar saya (kebetulan dari perkawinan yang ini mereka tidak mempunyai anak) beberapa bulan yang lalu kakak ipar saya berniat menceraikan istri pertamanya tapi ternyata pihak istri pertama tidak mau sehingga banding sampai ke kasasi…
Yang menjadi pertanyaan saya…sah kah menurut hukum islam dan negara pernikahan yg dilakukan oleh kakak perempuan saya ini.. karena lama-lama kakak perempuan saya menjadi gamang dan ragu-ragu tentang keabsahan pernikahannya…dan jalan apa yg harus mereka tempuh untuk meluruskan semua ini…apakah kakak perempuan saya harus bercerai dulu..kemudian kalau urusan perceraian suaminya dengan istri pertamanya selesai dia bisa menikah lagi atau bagaimana…terus terang perkawinan kakak permpuan saya selama ini penuh dengan kendala dan tidak berkah…apakah ini dikarenakan cara menikah yang salah juga…? mohon jawabannya…terima kasih..
wassalammualaikum wr.wb..

Jawab

Dijawab oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.

Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Jawaban atas pertanyaan saudari Tiara.

Mengenai perkawinan kakak perempuan saudari dengan laki-laki tersebut, sudahkah telah terpenuhi syarat-syarat pernikahan tersebut secara agama atau belum, yaitu persyaratan adanya wali yang menikahkan, saksi dan maharnya. Wali yang dimaksud adalah ayah perempuan tersebut, bila telah meninggal maka kakeknya atau saudara laki-laki perempuan tersebut misalnya. Dan saksi yang dimaksud adalah minimalnya 2 laki-laki,  yang baik dan jujur, bisa dipertanggung jawabkan persaksiannya. Bila ini terpenuhi dengan ijab dan qobulnya maka sah. Tidak dipersyaratkan harus cerai dulu dengan istri pertamanya. Tetapi kalau syarat-syarat diatas tidak terpenuhi maka tidak sah. Akan tetapi suami tersebut tetap berdosa dalam hal pemalsuan data-datanya. Adapun kalau dari sisi pandang hukum negara saya kurang tahu.

Adapun kemelut dalam keluarga, bila mana perkawinannya sah, maka penyebabnya bukan dari sebab perkawinan itu, tapi mungkin saja dari sisi-sisi lain, mungkin ketidak jujurannya, dan pemalsuan datanya, kurangnya tanggung jawab, kurang bisa mengatur keluarga, dan kurang menyayangi mereka, atau mungkin dari pihak istri yang kurang sabar, tidak mau terima dan tidak mau tahu, atau yang lain. Yang jelas kalau mau memperbaiki keluarga tentunya harus ada perbaikan secara menyeluruh, dan masing masing punya niatan yang baik, dan senantiasa bertaubat kepada Allah serta memohon pertolonganNya.

http://tashfiyah.net/2010/12/menikah-dengan-memalsukan-data/

Oleh:
Admin