Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum menggunakan smiley/emoticon pada whatsapp, fb, ym, dan semisalnya

11 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Menggunakan smiley/emoticon pada whatsapp, fb, ym, dan semisalnya

Tanya:
Bismillaah.. Bagaimana hukum menggunakan smiley/emoticon yang ada di WA ini? Jazaakumullahu khoyron

Jawab:
Merupakan hal yang baik bagi seorang muslim dan muslimah untuk meninggalkan hal-hal yang bersifat syubhat yang dapat menimbulkan perselisihan tentang halal haramnya, terlebih tidak adanya kebutuhan yang mendesak yang mengharuskannya meletakkan sesuatu yang menyerupai mimik wajah manusia tersebut. Berikut fatwa dari Asy-syaikh Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah, semoga bermanfaat.

Syaikh Al-Allamah Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah ditanya: apa hukum gambar yang memiliki ruh di komputer lalu dikirim kepada para ikhwan yang melakukan percakapan… sebagai bentuk ungkapan dari yang hendak mereka ucapkan, seseorang yang tersenyum merupakan tanda senang, gambar seorang yang marah merupakan tanda jengkel?

Beliau menjawab:

جواب العلامة زيد المدخلي:
هذه المصطلحات ليس لها أصل في الشرع ولا حاجة إلى الصور المجسمة إلا في الضرورة, وهذا ليس من الضرورة؛ هذه المصطلحات ليس لها أصل … بل إن كان لبعضهم على بعض حاجة فعليه أن يكلمه بالوسيلة, أما العلامات علامات الرضا وعلامة السخط فهذه ليست من منهج أهل السنة والجماعة.

http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=1862

“Istilah-Istilah  ini tidak ada asalnya dalam syariat, dan tidak perlu menggunakan gambar-gambar yang berbentuk kecuali dalam kedaan darurat, dan ini tidak termasuk darurat, istilah-istilah ini tidak ada asalnya… Jika sebagian mereka punya keperluan kepada sebagian lainnya, hendaknya dia mengatakannya dengan cara lain, adapun tanda-tanda, tanda senang, tanda marah, ini bukan dari manhaj ahlussunnah wal jama’ah.”

Sumber : TIS (Thalab Ilmu Syar’i)