وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجِّ عَمِيْقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ. ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 27-29)
Penjelasan Mufradat Ayat
وَأَذِّنْ
Berasal dari kata Al-Adzan yang berarti mengumumkan. Maknanya adalah: Umumkan dan sampaikanlah kepada manusia bahwa: “Hendaklah kalian menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram, wahai sekalian manusia.” Al-Hasan bin Abil Hasan dan Ibnu Muhaishin membacanya dengan lafadz وَآذِنْ (wa aadzin). (Lihat Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani dan Tafsir Al-Qurthubi dalam penjelasan ayat ini)
رِجَالاً
Merupakan bentuk jamak dari raajil رَاجِلٌ, yang berarti orang-orang yang berjalan dan bukan jamak dari rajul رَجُلٌ (seorang laki-laki). Ibnu Abi Ishaq membacanya: rujaalan رُجَالاً dengan men-dhammah-kan huruf ra’. Sedangkan Mujahid membacanya: rujaalaa رُجَالَى. Didahulukannya penyebutan orang berjalan daripada orang yang berkendaraan disebabkan rasa letih yang dirasakan orang yang berjalan lebih besar dibanding yang berkendaraan. Demikian yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah dan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah.
ضَامِرٍ
Maknanya unta kurus yang letih disebabkan safar.
فَجِّ عَمِيْقٍ
Al-Faj bermakna jalan yang luas, jamaknya fijaaj. ‘Amiq bermakna jauh.
مَنَافِعَ لَهُمْ
“Manfaat bagi mereka.” Ada yang mengatakan bahwa manfaat di sini mencakup manfaat dunia dan akhirat. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah manasik. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan ada pula yang mengatakan bahwa maknanya perdagangan.
بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
Yang dimaksud adalah hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing.
الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
Yang sangat miskin. Disebutkan kata “faqir” setelahnya dengan tujuan memperjelas.
تَفَثَهُمْ
Asal makna tafats adalah setiap kotoran yang menyertai manusia. Maknanya adalah hendaklah mereka menghilangkan kotoran berupa panjangnya rambut dan kuku.
نُذُوْرَهُمْ
Yakni, mereka menunaikan nadzar mereka yang tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud nudzur dalam ayat ini adalah amalan-amalan haji.
وَلْيَطَّوَّفُوا
“Hendaklah mereka thawaf.” Yang dimaksud thawaf di sini adalah Thawaf Ifadhah. Sebab thawaf dalam amalan haji ada tiga macam: Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, dan Thawaf Wada’.
الْعَتِيْقِ
‘Atiq artinya tua, dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ …
“Sesungguhnya rumah yang pertama…” (Ali ‘Imran: 96)
Adapula yang mengatakan ‘atiq artinya yang dibebaskan, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan rumah ini dari kekuasaan orang-orang yang sombong. Adapula yang mengatakan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala membebaskan orang-orang yang berdosa dari siksaan. Adapula yang mengatakan ‘atiq, artinya yang mulia.
Penjelasan Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan:
“Sampaikan kepada manusia untuk mengerjakan ibadah haji. Umumkanlah, ajaklah manusia kepadanya. Sampaikan kepada yang jauh dan yang dekat tentang kewajiban dan keutamaannya. Sebab jika engkau mengajak mereka, maka mereka mendatangimu dalam keadaan menunaikan haji dan umrah, dengan berjalan di atas kaki mereka karena perasaan rindu, dan di atas unta yang melintasi padang pasir dan sahara serta meneruskan perjalanan hingga menuju tempat yang paling mulia, dari setiap tempat yang jauh.
Hal ini telah dilakukan oleh Al-Khalil (Nabi Ibrahim) ‘alaihissalam, kemudian oleh anak keturunannya yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keduanya mengajak manusia untuk menunaikan haji di rumah ini. Keduanya menampakkan dan mengulanginya. Dan telah tercapai apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala janjikan kepadanya. Manusia mendatanginya dengan berjalan kaki dan berkendaraan dari belahan timur dan barat bumi. Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu menyebutkan beberapa faedah menziarahi Baitullah Al-Haram, dalam rangka mendorong pengamalannya. Yaitu agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dengan mendapatkan berbagai manfaat dari sisi agama di Baitullah berupa ibadah yang mulia. Ibadah yang tidak didapatkan kecuali di tempat tersebut. Demikian pula berbagai manfaat duniawi berupa mencari penghasilan dan didapatnya berbagai keuntungan duniawi. Ini semua merupakan perkara yang dapat disaksikan. Semua mengetahui hal ini.
Dan agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari-hari yang tertentu atas apa yang (Allah Subhanahu wa Ta’ala) telah rizkikan kepada mereka berupa hewan ternak. Ini merupakan manfaat agama dan duniawi. Maknanya, agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyembelih sembelihan kurban sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas rizki yang Dia limpahkan dan mudahkan untuk mereka.
Jika kalian telah menyembelihnya, maka makanlah darinya dan berilah makan kepada orang yang sangat miskin. Kemudian hendaknya mereka menyelesaikan manasik haji dan menghilangkan kotoran serta gangguan yang melekat pada diri mereka selama ihram. Hendaklah mereka juga menunaikan nadzar yang mereka wajibkan atas diri mereka berupa haji, umrah, dan sembelihan.
Hendaklah mereka thawaf di rumah tua (Ka’bah), masjid yang paling mulia secara mutlak, yang diselamatkan dari kekuasaan orang-orang yang angkuh. Ini adalah perintah untuk thawaf secara khusus setelah disebutkan perintah untuk bermanasik haji secara umum, karena keutamaan (thawaf) tersebut, kemuliaannya, dan karena thawaf adalah tujuan. Sedangkan yang sebelumnya adalah sarana menuju (thawaf) tersebut. Mungkin juga –wallahu a’lam– karena faedah lain, yaitu bahwa thawaf disyariatkan pada setiap waktu, baik mengikuti amalan haji ataupun dilakukan secara tersendiri.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 537)
Hukum Menunaikan Ibadah Haji
Di dalam ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mulia ini dijelaskan adanya perintah untuk mengumumkan kepada seluruh manusia agar mereka menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram, sebagai pelanjut dari syariat yang telah diajarkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasul-Nya Ibrahim Khalilullah ‘alaihissalam. Sebagaimana dalam firman-Nya:
قُلْ صَدَقَ اللهُ فَاتَّبِعُوا مِلَّةَ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Katakanlah: ‘Benarlah (apa yang difirmankan) Allah.’ Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik.” (Ali Imran: 95)
Oleh karena itu para ulama telah bersepakat tentang wajibnya berhaji sekali dalam seumur hidup, berdasarkan Al-Qur‘an dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah dinukil ijma’ tersebut oleh para ulama, di antaranya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/159) dan An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (7/8).
Diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami lalu bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian haji, maka berhajilah!”
Maka seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau terdiam sampai orang tersebut bertanya sebanyak tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menjawab: “Kalau aku menjawab ya, maka akan menjadi wajib (setiap tahun) dan niscaya kalian tidak mampu.” Lalu beliau bersabda:
ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلىَ أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian adalah karena terlalu banyak bertanya dan menyelisihi para nabi mereka. Jika aku perintahkan kalian terhadap sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian, dan jika aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, Kitab Al-Hajj Bab Fardhul Hajj Marratan fil ‘Umr, no. 2380)
Manfaat Ibadah Haji
Dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa di antara hikmah menunaikan ibadah haji adalah agar mereka memperoleh manfaat dari ibadah tersebut. Manfaat itu bersifat umum, meliputi manfaat agama maupun duniawi. Oleh karenanya, telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata dalam menafsirkan manfaat dalam ayat ini: “Berbagai manfaat dunia dan akhirat. Adapun manfaat akhirat adalah mendapat keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun manfaat dunia adalah apa yang mereka dapatkan berupa daging unta, sembelihan, dan perdagangan.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 3/217)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: “Kaum muslimin saat pertama kali berhaji, mereka dahulu berjual beli di Mina, ‘Arafah, di pasar Dzul Majaz dan pada musim haji. Maka merekapun takut berjual beli dalam keadaan mereka sedang berihram, hingga turunlah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُواْ فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (Al-Baqarah: 198) [HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 1734]
Ini berkenaan dengan manfaat duniawi.
Adapun manfaat ukhrawi, barangsiapa yang menjalankannya dengan ikhlas dan mengharapkan ridha serta ampunan-Nya, maka ia mendapatkan pahala yang berlipat ganda dan dihapuskan dosa-dosanya.
Dalam riwayat Al-Imam Muslim dari hadits ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu ketika ia baru masuk Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Apakah engkau tidak tahu bahwa Islam menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa) dan bahwa hijrah menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa) dan haji menghapuskan apa yang telah lalu (berupa dosa).” (HR. Muslim no. 121)
Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ لِلّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa yang berhaji karena Allah, lalu dia tidak berbuat keji dan tidak berbuat kefasikan, maka dia kembali sebagaimana hari dia dilahirkan oleh ibunya (tanpa dosa).” (HR. Al-Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 135)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
“Antara umrah yang satu menuju umrah yang berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur (yang diterima) tidak ada balasannya kecuali syurga.” (Muttafaqun alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Sehingga menunaikan ibadah haji merupakan kesempatan besar untuk berbekal dengan bekal akhirat, dengan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kembali kepada-Nya, menuju kepada ketaatan-Nya, dan bersegera menggapai keridhaan-Nya. Di sela-sela menunaikan amalan haji, seseorang hendaknya bersiap-siap untuk mendapatkan kesempatan yang banyak dalam menimba berbagai pelajaran yang bermanfaat dan ibrah yang memberi pengaruh. Juga berbagai faedah yang agung dan hasil yang mulia baik dalam aqidah, ibadah, dan akhlak. Dimulai dengan amalan haji yang pertama dikerjakan oleh seorang hamba ketika di miqat, hingga amalan yang terakhir yaitu Thawaf Wada’ sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dengan Baitullah Al-Haram.
Haji benar-benar berkedudukan sebagai madrasah pendidikan iman yang agung, yang meluluskan orang-orang mukmin yang bertakwa. Sehingga dalam hajinya, mereka menyaksikan berbagai manfaat yang besar dan berbagai pelajaran yang berbeda-beda serta nasehat yang demikian memberi pengaruh, yang menghidupkan hati dan menguatkan iman. (Lihat Durus ‘Aqadiyyah Mustafadah minal Haj, tulisan Asy-Syaikh Abdurrazzaq Al-Badr, hal. 12-13)
Thawaf di Ka’bah sebagai Ibadah Mulia
Di antara kandungan ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada umat Islam agar mereka melaksanakan thawaf di Baitullah Ka’bah, sebagai rumah pertama yang diletakkan untuk manusia, di mana kaum muslimin berkumpul di tempat tersebut sebagai tanda berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian besarnya peranan thawaf dalam amalan haji tersebut, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan amalan pertama yang dilakukan seorang yang menunaikan ibadah haji ketika memasuki Masjidil Haram adalah thawaf. Demikian pula akhir amalan mereka diakhiri dengan Thawaf Wada’. Telah diriwayatkan dalam Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata:
“Sesungguhnya sesuatu yang paling pertama yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengannya ketika datang adalah berwudhu kemudian thawaf.”
Ini juga menunjukkan bahwa thawaf di Ka’bah merupakan ibadah yang mulia dan ketaatan yang agung, amalan yang sangat dicintai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga seseorang tidak diperbolehkan melakukan thawaf di suatu tempat (selain Ka’bah) dengan maksud bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kaum muslimin telah bersepakat bahwa tidak disyariatkan thawaf kecuali di Al-Baitul Ma’mur (Ka’bah). Sehingga tidak boleh thawaf di batu besar Baitul Maqdis, tidak di kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak di kubah yang ada di bukit Arafah, dan tidak pula di tempat lainnya.” (Majmu’ Fatawa, 4/522)
Beliau rahimahullah juga berkata: “Di bumi ini, tidak ada sebuah tempat yang dibolehkan thawaf padanya seperti thawaf di Ka’bah. Barangsiapa berkeyakinan bahwa thawaf di tempat lainnya disyariatkan maka dia lebih jahat dari orang yang meyakini bolehnya shalat menghadap selain Ka’bah. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala berhijrah dari Makkah ke Madinah, beliau shalat memimpin kaum muslimin selama 18 bulan menghadap ke Baitul Maqdis, yang menjadi kiblat kaum muslimin selama kurun waktu tersebut. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala pindahkan kiblat ke arah Ka’bah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan Al-Qur`an tentang hal tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Al-Baqarah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama kaum muslimin shalat menghadap ke Ka’bah yang telah menjadi kiblat, dan itu adalah kiblat Ibrahim dan para nabi selainnya. Maka barangsiapa yang menjadikan shakhrah (batu besar di Baitul Maqdis) pada hari ini sebagai kiblat yang dia shalat menghadap ke arahnya, maka dia kafir murtad dan diminta bertaubat. Jika tidak mau maka ia dibunuh. Padahal dahulu batu itu berstatus sebagai kiblat. Lalu bagaimana dengan orang yang menjadikannya sebagai tempat thawaf seperti thawaf di Ka’bah? Padahal thawaf selain di Ka’bah tidak pernah disyariatkan Allah Subhanahu wa Ta’ala sama sekali….” (Al-Fatawa, 27/10-11)
Oleh karena itu, perbuatan sebagian kaum muslimin yang jahil terhadap agamanya yang menjadikan sebagian tempat dan kuburan sebagai tempat meminta dan thawaf di sekelilingnya, merupakan kemungkaran yang nyata, dan orang yang memiliki kemampuan, wajib untuk menghilangkan kemungkaran tersebut.
Al-Imam An-Nawawi (salah seorang alim yang bermadzhab Syafi’i) rahimahullah berkata: “Tidak boleh thawaf di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dibenci pula menempelkan punggung dan perut ke dinding kuburan. Hal ini disebutkan oleh Abu Abdillah Al-Hulaimi dan yang lainnya. Mereka berkata: ‘Bahkan dibenci menyentuhnya dengan tangan dan menciumnya. Bahkan termasuk adab (yang benar) adalah seseorang menjauh darinya sebagaimana ia menjauh darinya ketika masih hidup. Inilah yang benar yang disebutkan oleh para ulama dan mereka telah bersepakat atasnya. Janganlah tertipu dengan penyimpangan kebanyakan orang awam dan perbuatan mereka. Sebab yang boleh diikuti dan diamalkan hanyalah hadits-hadits yang shahih dan pendapat para ulama. Adapun amalan-amalan baru dari orang awam dan lainnya serta berbagai kejahilan mereka, tidaklah ditoleh. Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang melakukan perkara baru dalam agama kita yang tidak ada asalnya darinya maka ia tertolak.”
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak.”
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيْدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ
“Jangan kalian menjadikan kuburanku sebagai tempat ‘Id (berhari raya) dan bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di manapun kalian berada.” (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata yang maknanya: “Ikutilah jalan-jalan hidayah dan tidak membahayakanmu sedikitnya orang yang menempuhnya. Jauhilah jalan-jalan kesesatan dan jangan tertipu dengan banyaknya orang yang binasa.”
Barangsiapa muncul dalam benaknya bahwa menyentuh kuburan tersebut dengan tangan dan selainnya lebih menghasilkan berkah, maka itu termasuk kebodohan dan kelalaiannya. Sebab berkah hanyalah didapatkan dalam perkara yang mencocoki syariat. Bagaimana mungkin dia mendapatkan keutamaan dalam perkara yang menyelisihi syariat?” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, hal. 157-158)
Wallahu a’lam.
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=386