Tanya:
Afwan ana mau tanya, apakah benar bahwa i’tikaf hanya pada tiga masjid, masjidil haram, masjid nabawi dan masjidil aqsa?
Jawab:
Terjadi khilaf di kalangan para ulama dalam memahami hadits nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Tidak ada i’tikaf selain di tiga masjid” (Riwayat Sa’id bin Manshur dalam kitab As Sunnah dan Ath Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar)
Para ulama berselisih dalam menerangkan tentang kedudukan hadits ini. Yang dhahir wallahu ta’ala a’lam, hadits ini dhaif. Hadits ini dhaif, tidak shahih penisbatannya kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’ala alihi wasallam. Namun yang shahih bahwa ini perkataan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ta’ala anhu. Sehingga mengambil keumuman firman Allah Azza wa Jalla:
“(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam masjid” (QS. Al-Baqarah: 187).
Maka disini Allah subhanahu wata’ala menyebutkan keumuman masjid. Jadi masjid mana saja bisa dijadikan sebagai i’tikaf. Meskipun tiga masjid tersebut jelas memiliki keutamaan yang lebih dibandingkan masjid-masjid yang lainnya. Keutamaan shalat di dalamnya yang berlipat-lipat, dibandingkan masjid-masjid yang lain.
Download Audio disini
Sumber : Thalab Ilmu Syar’i