MAU NIKAH ?
Perhatikan 21 Poin Penting Ini!
Oleh: Al-Ustadz Abdullah al-Jakarty hafizhahullah
Banyak hal yang mesti dipersiapkan oleh orang yang hendak menikah.
Yang terpenting di antaranya adalah ilmu yang terkait dengan pernikahan.
Berikut adalah hal-hal seputar pernikahan yang penting untuk diketahui:
1. PENGERTIAN NIKAH
Nikah adalah akad syar'i yang mengandung pembolehan bagi suami dan istri untuk saling menikmati pasangannya dengan cara yang disyariatkan.
(al-Mulakhkhash al-Fiqhi, hlm. 379; al-Fiqh al-Muyassar, hlm. 287)
2. DALIL DISYARIATKAN
Allah تعلى berfirman :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi." (Q.S An-Nisaa': 3)
Rasulullaah صلى الله عليه وسلم pun bersabda :
يا معشر الشبا ب من استطاع منكم البا ءة فليتز وج
"Wahai sekalian pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah."
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
3. MANFAAT MENIKAH
Diantara manfaat pernikahan adalah:
- Menjaga kemaluan dan pandangan dari hal-hal yang haram.
- Menjaga kelestarian umat manusia di muka bumi karena dengan menikah, akan lahir generasi- generasi penerus bagi pendahulunya.
- Memperbanyak umat Muhammad صلى الله عليه وسلم dengan keturunan yang lahir dari pernikahan tersebut.
- Menjaga nasab dan mengikat kekerabatan dan hubungan rahim sebagian mereka dengan sebagian yang lain.
- Menumbuhkan kedekatan hati, mawaddah, dan rahmah di antara suami dan istri.
- Merupakan inti tegaknya masyarakat dan kebaikan bagi masyarakat.
4. HUKUM MENIKAH
Hukum menikah berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain.
- Hukumnya wajib manakala seseorang khawatir bahwa kalau tidak menikah, dia akan terjatuh pada perbuatan zina, sedangkan dia mampu membiayai pernikahan dan naskahnya.
- Hukumnya sunnah (dianjurkan) bagi seseorang yang mempunyai dorongan syahwat kepada lawan jenis dan memiliki biaya menikah, tetapi dia tidak khawatir terjatuh pada perzinaan.
- Hukumnya makruhapabila seseorang tidak membutuhkan pernikahan, misalnya karena impoten, sudah lanjut usia, atau sakit-sakitan yang tidak memiliki dorongan syahwat.
(al-Fiqh al-Muyassar, hal. 288)
5. TUJUAN MENIKAH
Berikut ini di antara tujuan ketika seseorang menikah:
- Melaksanaan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk menikah.
- Menyalurkan kebutuhn biologis dengan cara yang halal.
- Menjaga dari maksiat bagi dirinya dan istrinya.
- Memperoleh keturunan.
6. TAARUF (Mengenal Calon Pasangan Hidup)
Mengenal calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah:
• mengetahui nama dan asalnya,
• keturunan dan keluarganya,
• akhlak dan agamanya, serta informasi lain yang memang dibutuhkan.
Hal ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita maupun dari orang lain yang mengenal si pria/si wanita.
7. MEMILIH YANG BAIK AGAMANYA
Tentang hal ini Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda :
تنكح المرأ ة لأ ربع: لمالهاولحسبها و جمالها و لدينها، فاظفربذات الدين تربت يداك
"Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita karena agamanya. Kalau tidak, kamu akan hina."
(HR. al-Bukhari)
Dalam hadist yang lain Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda:
"jika datang kepada kalian seorang pria yang kalian ridhai agamanya dan akhlaknya, nikahkanlah ia (dengan purtri/kerabat perempuan kalian). Jika tidak, akan terjadi kejelekan dan kerusakan yang besar di muka bumi."
(HR. al-Tirmidzi dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Di antara tanda kesalehan seseorang adalah:
- Mentauhidkan Allah, yaitu beribadah kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya. Ini syarat mutlak seseorang dikatakan saleh.
- Mentaati Allah dan Rasul-Nya.
- Melaksanakan sholat lima waktu.
- Berbakti kepada orang tua.
- Mengenakan pakaian/jilbab syar'i. Ini salah satu wanita salihah.
- Rajin menuntut ilmu syar'i.
- Tidak meremehkan perbuatan dosa dan maksiat.
- Berakhlak baik.
- Senantiasa berada di rumah. Ini juga salah satu ciri wanita salihah.
- Taat kepada suami.
8. NAZHOR (Melihat Wanita yang Hendak Dipinang)
Diantara hal yang dianjurkan sebelum seorang pria meminang seorang wanita adalah me-nazhor wanita tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist, Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda,
إذا خطب أ حدكم المرأ ة فإن اسطاع أن ينظر إلى مايدعو إلى نكاحهافليفعل
"Apabila seseorang di antara kalian meminang wanita, apabila dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan."
(HR. Abu Dawud; dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)
Ada beberapa ketentuan dalam masalah nazhor yang penting untuk diperhatikan sebagai berikut:
- Dia benar-benar berazam untuk melamar atau menikahi si wanita.
- Besar dugaan bahwa lamarannya diterima.
- Tidak boleh berduaan. Si wanita harus ditemani mahram.
- Dia tidak bermaksud untuk bersenang-senang (menikmati). Maksudnya adalah nazhor.
- Si wanita tidak boleh berdandan mempercantik diri.
9. BAGIAN YANG DI NAZHOR
Boleh melihat wanita pada bagian tubuhnya yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti
- wajah,
- dua telapak tangan,
- leher,
- kepala,
- dua betis
- dan dua telapak kaki.
Hal ini berdasarkan hadist Rasulullaah صلى الله عليه وسلم
"Apabila seseorang dari kalian meminang seorang wanita lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia melakukannya."
(HR. Abu Dawud; dinilai hasan oleh asy-Syaikh al-Albani)
10. MENGERJAKAN SHOLAT ISTIKHOROH Ketika Hendak Menikah atau dalam Urusan Lain
Dalam sebuah hadist, Jabir رضي الله عنه menuturkan,
"Rasulullaah صلى الله عليه وسلم mengajari kami istikharah di dalam segala urusan kami sebagaimana mengajari kami surah di dalam al-Qur'an. Beliau bersabda :
Apabila salah seorang di antara kalian mempunyai urusan, hendaklah ia mengerjakan sholat dua rakaat lalu berdoa,
'
Ya Allah aku meminta dengan ilmu yang ada pada-Mu pilihan yang terbaik bagiku. AKu meminta ditetapkannya urusanku ini sesuai kehendak-Mu. Aku memohon karunia-Mu yang agung. Engkaulah yang menetapkan, sedangkan aku tidak mampu menetapkan. Engkulah yang tahu, sedang aku tidak tahu. Engkaulah yang Maha Tahu tentang perkara-perkara ghaib.
Wahai Allah apabila menurut-Mu urusan ini baik bagi diriku, agamaku, dan penghidupanku dan baik juga akibat-akibatnya (dalam riwayat lain disebutkan: pada masa sekarang atau dikemudian hari), tetapkanlah hal itu untukku. Namun, apabila menurut-Mu urusan ini jelek bagi diriku, agamaku, dan penghidupanku, dan jelek juga akibat-akibatnya (dalam riwayat lain disebutkan: pada masa sekarang atau dikemudian hari), jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkanlah aku dari hal itu. Tetapkanlah selalu kebaikan untukku apapun keadaannya lalu jadikanlah aku ridha padanya.'
setelah membaca itu hendaklah dia menyebutkan keperluannya'."
(HR. al-Bukhari)
11. KHITBAH (PINANGAN)
Seorang pria telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaklah meminang wanita tersebut kepada walinya. Rasulullaah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda:
لا يخطب الرّجل على خطبة أ خيه حتى ينكح أ ويترك
"Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya)."
(HR. al-Bukhari)
Dalam masalah ini ada beberapa keadaan:
- Seorang pria mengkhitbah seorang wanita dan diterima.
- Pada kondisi ini tidak boleh pria lain datang untuk mengkhitbah wanita tersebut.
- Wanita yang dikhitbah menolaknya.
- Jika kondisinya seperti ini, boleh pria lain datang untuk mengkhitbahnya.
- Jika belum diketahui wanita itu menerima atau menolaknya, tidak boleh pria lain mengkhitbahnya.
12. MAHAR
Mahar adalah pemberian berupa harta atau selainnya kepada istri dengan sebab pernikahan. Memperingan mahar dianjurkan. Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda,
"Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya."
(HR. Abu Dawud)
13. SYARAT SAH NIKAH
Berikut adalah syarat sah nikah:
- Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau dengan menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus.
- Keridhaan dari tiap-tiap pihak, dengan dalil hadist Abu Hurairah secara marfu', "Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai ia dimintai izin."(HR. al-Bukhari dan Muslim)
- Adanya wali bagi calon memelai wanita.
- Adanya dua saksi, berdasarkan hadist Jabir bin 'Abdullah رضي الله عنه secara marfu',
لا نكاح إ لا بولي وشاهدي عدل
"Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil."
(HR. al-Khamsah kecuali an-Nasa'i; dinilai shahih oleh al-Albani)
14. YANG BERHAK MENJADI WALI
Diantara sekian wali yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah
- ayahnya
- kemudian kakek-kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya keatas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst).
- Setelah itu anak laki-laki si wanita,
- cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus kebawah.
- Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.
- Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) dan terus kebawah.
- Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah,
- Kemudian anak laki-laki paman dan terus kebawah.
- Kemudian paman - paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah).
15. SYARAT WALI
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali adalah
- Beragama islam
- Berakal
- Laki-laki
- Balig
- Tidak sedang berihram haji ataupun umrah.
16. SYARAT SAKSI
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh saksi adalah
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Adil;
- Baligh;
- Bukan orang yang terganggu ingatannya;
- Bukan orang yang tunarungu;
17. AKAD NIKAH
Agar akad pernikahan sah, harus terpenuhi rukunnya.
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
- Adanya calon suami dan calon istri yang tidak terhalang dan tidak terlarang secara syar'i untuk menikah.
- Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan wali. Misalnya, ucapan si wali,
"Zawwajtuka Fulanah" atau "Ankahtuka Fulanah", yang artinya, "Aku nikahkan engkau dengan Fulanah."
- Adanya kabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan,
"Qabiltu hadzan nikah" atau "Qabiltu hadzat tazwij", yang artinya, "Aku terima pernikahan ini."
18. WALIMATUL 'URS
Sebagian ulama berpendapat wajib hukumnya mengadakan walimatul 'urs karena adanya perintah Rasulullaah صلى الله عليه وسلم kepada 'Abdurrahman bin 'Auf ketika dia mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah.
Rasulullaah صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya,
أ ولم ولوبشاة
"Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
19. SETELAH AKAD
Setelah akad nikah, kedua insan berbeda jenis itu telah sah menjadi suami istri. Jika mempelai pria ingin masuk menemui istrinya, disenangi baginya melakukan beberapa hal berikut:
- Bersiwak terlebih dahulu
- Berlaku lemah lembut kepada istrinya
- Mendoakan keberkahan bagi istri dan mengerjakan shalat dua rakaat bersama istri.
20. HAK SUAMI
Berikut adalah hak suami yang harus ditunaikan istrinya:
- Istri wajib menaati suaminya dalam urusan yang makruf
- Istri tidak boleh menolak ketika suami mengajaknya melakukan hubungan suami istri.
- Istri melayaninya dan menyiapkan kebutuhannya.
- Istri memelihara rumah dan harta suami.
- Istri tidak boleh memasukkan seseorang kedalam rumah suaminya tanpa izin dari suaminya.
- Istri tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izinnya
- Istri menyusui anak-anaknya
- Istri tidak boleh menyakitinya dan menuntut kepadanya sesuatu yang diluar kesanggupannya.
21. HAK ISTRI
Hak istri yng wajib ditunaikan suami adalah sebagai berikut:
- Suami memberi istri nafkah yang meliputi makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
- Suami mempergauli istri secara makruf.
- Suami mengajari istri perkara agama.
- Suami tidak menyebarkan rahasia istri.
- Suami melarang istri bergaul dengan wanita yang tidak baik.
- Suami memberikan izin jika istri ingin keluar dari rumah karena ada kebutuhan mendesak.
- Suami menjaga istri dan hal-hal yang bisa menjatuhkan kehormatannya.
- Suami tidak boleh menghalangi istri untuk pergi ke masjid.
Alhamdulillaah ditulis ulang dari Majalah Muslimah Qonitah Edisi 35/VOL. 03/1439H - 2018 Hal 61 - 66
Sumber : https://t.me/syarhussunnahlinnisa
|
MAU NIKAH? Perhatikan 21 Poin Penting Ini! |