APA HUKUMNYA SHALAT SENDIRIAN DIBELAKANG SHAF
|
Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf |
Asy Syaikh Al-Allamah Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Seorang penanya bertanya tentang shalat fardhu dibelakang shaf apabila shaf (yang didepan) sudah penuh, apakah aku menarik seseorang dari shaf pertama agar dia menyempurnakan shalat bersamaku, atau apakah yang semestinya aku lakukan?
Jawaban:
Sesungguhnya yang wajib bagi seseorang apabila datang kemasjid adalah masuk kedalam shaf, tidak boleh baginya untuk menyendiri dari shaf, dikarenakan tujuan berjama'ah adalah berkumpul didalam suatu tempat, berkumpul dalam amalan dan berkumpul dalam tempat dengan menjadi satu shaf, dan didalam amalan dengan mengikuti imam mereka,
Namun jika kamu datang dan shaf sudah penuh, maka kamu berada dalam empat perkara:
- Bisa jadi kamu menarik seseorang agar menemanimu shalat dibelakang shaf,
- Bisa jadi kamu maju ketempat imam dan kamu berada disebelah kanannya,
- Bisa jadi kamu shalat dibelakang sendirian mengikuti imam,
- Bisa jadi kamu pergi berpaling dan tidak shalat berjamaah.
Maka perhatikanlah
Kita katakan:
1. Adapun yang pertama, yakni kamu menarik seseorang untuk menemanimu dibelakang shaf, maka yang demikian itu tidak datang( dalam petunjuk nabi shallallahu alaihi wa sallam),
Dan tidak boleh bagimu menarik seseorang untuk menemanimu shalat dibelakang shaf, karena dalam hal ini terdapat banyak pelanggaran:
- Pelanggaran pertama adalah mengganggu orang yang ditarik ini,
- Pelanggaran kedua adalah bertindak semena-mena terhadap haknya dengan memindahkannya dari tempat yang utama menuju tempat yang tidak utama (ketika itu),
- Pelanggaran ketiga adalah membuka cela didalam shaf, dan tentunya hal ini menyelisihi keharusan yang terdapat didalam sunnah,
- Yang keempat adalah apabila telah terbuka shaf (dengan cara menarik seseorang) niscaya shaf tersebut akan kosong, dan shaf(orang-orang yang shalat) akan bergerak untuk menutup cela ini,
Maka empat perkara ini semuanya terjadi disebabkan menarik seseorang dari shaf agar bersama orang yang baru masuk shaf,
2. Adapun jika dia maju dan shalat disebelah kanan imam, maka hal ini menyelisihi sunnah, karena yang sunnah adalah imam memiliki tempat tersendiri, dikarenakan dia adalah imam tidak boleh ada seorangpun yang berserikat dengannya dalam hal menjadi imam,
Apabila dia shalat disebelah kanan imam, niscaya luputlah tujuan dan kesempurnaan menjadi imam, dan bentuk metode yang seperti ini tidak terdapat contoh dari nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana yang kami ketahui,
Kemudian jika dia maju menuju imam, maka bisa jadi antara dia dan imam ada beberapa shaf, maka dia akan menyela-nyela shaf, menggangu manusia dengan melangkahi mereka, kemudian jika datang orang lain lagi setelahnya dan orang tersebut tidak dapat tempat, tentu akan kita katakan kepadanya majulah menuju imam, terkadang dengan sebab ini berkumpul bersama imam satu shaf penuh, dikarenakan setiap orang yang tidak mendapatkan tempat, kita katakan kepadanya, majulah menuju imam,
Dan tentu hal ini menyelisihi sunnah
3. Adapun jika dia berpaling pergi meninggalkan jama'ah dan tidak shalat berjamaah, maka tentu dia meninggalkan jamaah tanpa udzur, tidak halal bagi seseorang yang mampu shalat berjama'ah untuk meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur.
4. Sekarang tinggal kemungkinan yang keempat (yang terakhir) yakni dia membuat shaf sendiri dibelakang shaf, mengikuti imamnya, dia mendapatkan keutamaan jama'ah, sekalipun dia tidak mendapati tempat (bersama para jama'ah dalam shaf),
Namun terluputkan baginya tempat disini karena udzur, yakni dia tidak mendapatkan tempat untuknya didalam shaf, maka gugur padanya kewajiban yang dia tidak mampu melakukannya berupa masuk kedalam shaf, dan tetap wajib baginya untuk mengerjakan yang dia mampu, yaitu shalat berjama'ah,
Dan tentunya hal ini sesuai dengam kaidah-kaidah syar'i,
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَاتقوا الله ما استطعتم
Artinya: "Bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian".
Apa saja yang dimampui seseorang untuk melakukannya, maka hendaklah dia lakukan, dan apa saja yang tidak dimampuinya tidak diharuskan padanya untuk melakukannya.
Sekarang tinggal tersisa satu permasalahan yaitu disebutkan (didalam hadits) bahwa nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang shalat (sendiri) dibelakang shaf, maka (setelah itu) nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya,
Kita katakan:
"Sesungguhnya ini adalah kejadian tertentu".
Bisa jadi perkara yang memungkinkan bagi laki-laki ini untuk masuk bergabung kedalalam shaf (bersama para jama'ah), namun dia tidak melakukannya karena menganggap remeh, maka dia shalat sendiri dibelakang shaf, dan perkara yang maklum jika seseorang mampu masuk kedalam shaf (bergabung dengan jama'ah shalat), namun yang dia lakukan adalah shalat sendirian, maka wajib untuk diulangi shalatnya, karena wajib untuk membuat shaf(dalam shalat),
Adapun sabda rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
لا صلاة لمنفرد خلف الصف
Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian dibelakang shaf".
Maka sesungguhnya para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang makna penafian (ucapan tidak ada shalat) didalam hadits tersebut,
Apakah penafian tersebut maknanya penafian sempurna (yakni shalatnya sah namun kurang sempurna) atau penafian sah (yakni tidak sah shalatnya)?
Imam yang tiga yaitu imam Malik, imam Asysyafi'i, imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penafian tersebut adalah penafian sempurna, dan pendapat ini juga dipegang oleh ìmam Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat dari beliau,
Namun pendapat yang benar adalah penafian didalam hadits tersebut adalah penafian sah, karena secara asal dalam penafian adalah penafian wujudnya, jika terdapat kesulitan untuk dibawa pada pemahaman penafian wujud karena sesuatu tersebut ada, maka dibawa pada makna penafian sah yang maknanya adalah penafian wujudnya secara syari'at, jika terdapat kesulitan membawa maknanya pada makna penafian sah, yang dalil-dalil menunjukkan bahwa sesuatu ini tidak sah, maka dibawa pada pemahaman penafian sempurna,
Pendapat yang benar adalah bahwa penafian dalam sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لا صلاة لمنفرد خلف الصف
Artinya: "Tidak ada shalat bagi seorang yang shalat sendirian dibelakang shaf".
Penafian sah (yakni tidak sah orang yang shalat sendirian dibelakang shaf), apabila penafian tersebut penafian sah, maka hal ini menunjukkan wajibnya seseorang masuk kedalam shaf, jika tidak dia lakukan, maka shalatnya batal, namun kewajiban disini disyaratkan padanya dengan kemampuan, seperti dia tidak mampu masuk shaf karena sudah penuh, maka gugur kewajibannya,
Dan pendapat dengan rincian seperti ini yang dikuatkan oleh dalil-dalil adalah pendapat syaikhul islam ibnu Taimiyyah dan guru kami assyaikh Abdurrahman ibnu sa'di rahimahumallah,
Pendapat kedua dalam permasalahan ini adalah bahwa shalat dibelakang shaf tidak sah meskipun ada udzur, dan pendapat ketiga menyatakan sah meskipun tanpa udzur,
Dan yang sering terjadi apabila para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat, maka pendapat pertengahan adalah yang benar, karena pendapat ini mengambil dalil-dalil mereka dan mereka, maka jadilah pendapat yang merinci antara ini dan ini.
Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa shalat sendirian dibelakang shaf karena udzur sah dan tidak perlu diulangi, karena dia mendapat udzur,
Baca juga :
HUKUM BERJALAN KETIKA SHALAT
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
فاتقوا الله ما استطعتم
Artinya: "Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu".
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
Artinya: "Allah tidak membebani jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya".
Sumber:http://binothaimeen.net/content/9282
Alih bahasa Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu Umarغفر الرحمن له.
Chanel telegram: https://t.me/alfudhail