Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum berjabat tangan setelah shalat

9 tahun yang lalu
baca 4 menit

HUKUM BERJABAT TANGAN SETELAH SHALAT

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
jabat-tangan-setelah-shalat


Pertanyaan : Apa hukum berjabat tangan setelah sholat, dan apakah di sana ada perbedaan pada sholat fardhu dan sholat sunnah?

Jawaban : Hukum asal berjabat tangan antara kaum muslimin tatkala mereka berjumpa merupakan PERKARA YANG DISYARI’ATKAN.

Dahulu Nabi shalallahu 'alaihi wa salllam biasa berjabat tangan tatkala berjumpa dengan para Shahabatnya. Dan mereka (para shahabat -pent) juga berjabat tangan ketika saling berjumpa satu sama lain.

Berkata Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- dan juga Asy Sya’bi rahimahullahu: Mereka para Shahabat, apabila berjumpa mereka saling berjabat tangan, dan apabila mereka datang dari safar mereka saling mu’anaqoh (berpelukan).

Dan telah tetap dalam Shahihain, bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu- salah seorang dari 10 shahabat Nabi yang mendapat kabar gembira dengan Al Jannah, berdiri dari majlisnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam di masjid Beliau, menuju Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala Allah menerima taubatnya. Maka shahabat (Thalhah) berjabat tangan dengannya, dan memberikan ucapan selamat atas diterimanya taubatnya oleh Allah.

Ini merupakan perkara yang masyhur di tengah kaum muslimin di zaman Nabi shalallahu 'alaihi wa salam dan yang setelahnya.

Telah tetap dari Nab shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda :

((ما من مسلمين يلتقيان فيتصاحفان إلا تحاتت عنهما ذنوبهما كما يتحات عن الشجرة ورقها)) رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه.
“Tidaklah dua orang muslim saling berjumpa kemudian keduanya saling berjabat tangan, kecuali akan gugur dari keduanya dosa-dosanya sebagaimana gugurnya daun dari pohonnya.” HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah.

Dan disunnahkan berjabat tangan tatkala berjumpa di Masjid, atau dalam shof. Apabila belum sempat berjabat tangan sebelum sholat maka boleh berjabat tangan setelah sholat dalam rangka mengamalkan sunnah yang agung ini, yang mana padanya akan bisa menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan rasa benci dan permusuhan.


Akan tetapi belum berjabat tangan sebelum sholat fardhu, maka disyariatkan baginya untuk berjabat tangan setelah dzikir yang disyariatkan.

Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian manusia dari bersegera berjabat tangan setelah sholat setelah selesai salam, maka saya TIDAK MENGETAHUI ASALNYA.

Bahkan yang lebih nampak perbuatan seperti ini MAKRUH dikarenakan tidak adanya dalil atas perbuatan tersebut.

Dikarenakan yang disyariatkan bagi orang yang sholat ketika itu untuk bersegera berdzikir dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan, yang diamalkan oleh Nabi shalallahu 'alaihi wa salam  setelah salam dari sholat fardhu.

Adapun pada sholat sunnah maka juga disyariatkan berjabat tangan setelah salam, apabila belum sempat berjabat tangan tatkala akan sholat. Namun apabila sebelumnya sudah berjabat tangan, maka ini cukup.

[Fatawa syar’iyyah fi masail ‘ashriyah min fatawa ulama biladil haram hal.175 ]
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa
http://forumsalafy.net/hukum-berjabat-tangan-setelah-shalat/

===========

BERSALAMAN SETIAP HABIS SALAM DARI SHALAT BERJAMAAH ITU BIDAH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

ثم ينبغي ان نعرف ان بعض الناس إذا سلم من الصلاة إذا كانت فرضا صافح أخاه وأحيانا يقول : (تقبل الله) او (قبول قبول).

Sepantasnya untuk kita ketahui, sesungguhnya sebagian manusia jika selesai salam dari shalat, jika shalat fardhu, ia langsung berjabatan tangan dengan saudatanya. Dan terkadang dia mengatakan : Taqabbalallahu atau qabuul qabuul (semoga Allah menerima). 

  وهذا من البدع فما كان الصحابة يفعلون هذا،  وانما يكفي أن يسلم المصلي عن يمينه وعن يساره السلام عليكم ورحمة الله. 

Maka ini merupakan perbuatan bid'ah, dahulu para sahabat Nabi tidak pernah melakukannya. 
Hanya saja cukup seorang yg shalat untuk membaca salam ke kanan dan ke kiri :
"Assalamualaikum warahmatullah."

Syarh Riyadhus shalihin 3/189

Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso 

Join chanel telegram 
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Oleh:
Atsar ID