[FIKIH MUDAH ZAKAT FITRAH
PENDAHULUAN
Pembahasan terakhir yang dibawakan oleh Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah di risalah ini ialah tentang zakat fitri atau zakat fitrah. Di dalam sejumlah hadits, kita jumpai amalan ini disebut dengan beberapa istilah,
- Zakat fitri (HR. Al-Bukhari, 1503 dan Muslim, 984)
- Zakat Ramadhan (Shahih, Diriwayatkan an-Nasa'i dalam Amal al-Yaumi wa al-Lailah, 959)
- Sedekah fitri (HR. Muslim, 982)
- Sedekah Ramadhan (HR. Al-Bukhari, 1511 dan Muslim, 984)
Dan juga, dibahasakan oleh sejumlah ulama dengan zakat fitrah. Semua penamaan ini mengarah pada satu amalan yang sama. Berikut sebab penamaan zakat ini dengan istilah sedekah atau zakat fitri dan zakat fitrah.
Fithri ( الفِطْر ) artinya berbuka.
▪️ Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
وَأُضِيفَتِ الصَّدَقَةُ لِلْفِطْرِ لكَونهَا تجب بِالْفطرِ من رَمَضَان
"Nama sedekah ini disandarkan pada kata fitri (berbuka) karena hukum wajibnya terjadi pada saat berbuka (selesai) dari puasa Ramadhan." (Fathul Bari, III/367)
✅ Fithrah ( الْفِطْرَة ) maknanya badan.
▪️ Al-Faqih Abu Bakr al-Hishni rahimahullah menerangkan,
يُقَال لَهَا زَكَاة الْفطر لِأَنَّهَا تجب بِالْفطرِ وَيُقَال لَهَا زَكَاة الْفطْرَة أَي الْخلقَة يَعْنِي زَكَاة الْبدن لِأَنَّهَا تزكي النَّفس
"Zakat ini disebut sebagai zakat fitri karena kewajibannya terjadi setelah selesai puasa Ramadhan. Diistilahkan juga dengan zakat fitrah, fitrah berarti badan, maknanya zakat bagi badan, karena zakat ini membersihkan jiwa." (Kifayah al-Akhyar, hlm. 228)
KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
PEMBAHASAN KEDELAPAN :
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah ialah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ ketika berbuka (selesai) dari bulan Ramadhan.
▫️ Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِن رَمَضَانَ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ،وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan atas budak, orang yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” HR. Al-Bukhari (1503) dan Muslim (984)
HIKMAH DIWAJIBKANNYA
Tidak pernah kosong satu ibadah pun dari hikmah dan manfaat. Terkait amalan mengeluarkan zakat fitrah, beragam hikmah akan bisa diraih oleh seseorang secara pribadi dan untuk orang lain. Di antaranya ialah;
- untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan yang terjadi pada ibadah puasanya,
- sekaligus dalam rangka mencukupi makanan bagi orang yang kekurangan.
Dua hikmah ini terdapat dalam hadits
▫️ Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih orang yang berpuasa dari hal sia-sia dan dosa, serta untuk memberi makan orang miskin." - SHAHIH- (Al-Badr al-Munir, V/618) HR. Abu Dawud (1609), Ibnu Majah (1827)
Di antara hikmah dan manfaat zakat fitrah, ialah beberapa hal yang dijelaskan oleh
▪️ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berikut ini,
وأما حكمتها فظاهرة جدا، ففيها إحسان إلى الفقراء وكف لهم عن السؤال في أيام العيد؛ ليشاركوا الأغنياء في فرحهم وسرورهم به ويكون عيدا للجميع، وفيها الاتصاف بخلق الكرم وحب المواساة، وفيها تطهير الصائم مما يحصل في صيامه من نقص ولغو وإثم، وفيها إظهار شكر نعمة الله بإتمام صيام شهر رمضان وقيامه وفعل ما تَيَسَّر من الأعمال الصالحة فيه.
"Hikmahnya sangat jelas, dengan zakat fitrah seseorang;
- berbuat baik pada orang-orang miskin,
- mencukupi mereka sehingga tidak meminta-minta di hari-hari idul fitri dan agar mereka dapat turut serta dengan orang-orang yang berkecukupan dalam merasakan kegembiraan dan kebahagiaan, sehingga nuansa hari raya benar-benar dirasakan oleh semuanya.
- Pada amalan mengeluarkan zakat fitrah seseorang berhias diri dengan sifat dermawan dan senang berbagi.
- Juga dengan mengeluarkan zakat fitrah akan membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai kekurangan, hal sia-sia, dan dosa yang terjadi pada waktu berpuasa.
- Juga sebagai bentuk menampakkan rasa syukur atas nikmat Allah karena bisa menyempurnakan puasa Ramadhan, shalat tarawih, dan beragam amal ketaatan yang dimudahkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan." (Majalis Syahri Ramadhan, Majelis ke-28, hlm. 208-209)
ZAKAT FITRAH, SIAPA YANG WAJIB DAN SIAPA YANG TIDAK WAJIB?
▪️ Berkata Al-Faqih Ibnu Rusyd rahimahullah,
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسْلِمِينَ مُخَاطَبُونَ بِهَا ذُكْرَانًا كَانُوا أَوْ إِنَاثًا، صِغَارًا أَوْ كِبَارًا، عَبِيدًا أَوْ أَحْرَارًا لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ الْمُتَقَدِّمِ
"Ulama sepakat bahwa kewajiban zakat fitrah terarah kepada seluruh umat Islam;
- yang laki-laki dan wanita,
- anak kecil dan orang dewasa,
- berstatus budak ataupun orang merdeka,
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah lewat." (Bidayah al-Mujtahid, II/661)
• Ketika seorang muslim memiliki kelebihan uang atau bahan makanan di hari raya maka di kondisi itu dia wajib mengeluarkan zakat fitrah, hanya ini ketentuannya.
▪️ Imam Nawawi berkata,
لِلشَّافِعِيِّ وَالْجُمْهُورِ فِي أَنَّهَا تَجِبُ عَلَى مَنْ مَلَكَ فَاضِلًا عَنْ قُوتِهِ وَقُوتِ عِيَالِهِ
"Pendapat asy-Syafi'i dan mayoritas ulama ialah zakat fitrah wajib atas muslim yang memiliki kelebihan untuk makan dirinya dan keluarganya." (Syarah Shahih Muslim, VII/59)
Atas dasar ini, meski secara status seseorang tergolong miskin namun jika masih memiliki kelebihan yang mencukupinya di hari raya maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah.
▫️ Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengatakan,
كَانَ زَكَاةُ الْفِطْرِ عَلَى كُلِّ غَنِيٍّ وَفَقِيرٍ
"Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku atas orang yang berkecukupan dan orang miskin." -ATSAR SHAHIH- Diriwayatkan Abdurrozzaq (Al-Mushannaf, 5817)
Menerangkan sebabnya,
▪️ Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata,
.. لِأَنَّ النُّصُوصَ أُطْلِقَتْ وَلَمْ تَخُصَّ غَنِيًّا وَلَا فَقِيرًا
".. Karena dalil tentang masalah ini tidak mengkhususkan (kewajibannya) tertuju pada orang kaya saja atau orang miskin saja." (Nail al-Authar, IV/220)
▪️ Asy-Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali rahimahullah menambahkan,
فإن زكاة الفطر كما علمت مما مضى أنها طهرة للصائم من الرفث واللغو والمأثم وهذه يحتاج إليها صاحب المال القليل والكثير والغني والفقير، لذا فقد وجبت على من ملك صاعا زائداً على قوت يومه وليلته - والله أعلم
"Sebab zakat fitrah sebagaimana telah kamu ketahui dari hadits yang telah lewat, bertujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan kotor, perbuatan sia-sia, dan dosa. Pembersihan ini diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit maupun banyak, diperlukan oleh orang kaya dan orang miskin. Oleh karenanya, kewajiban zakat fitrah tertuju bagi siapa saja yang memiliki kelebihan kadar satu sha' di luar kebutuhan hari raya dan malamnya. Wallahu a'lam." (Al-Afnan an-Nadiyyah, III/97)
• Sedangkan jika seseorang tidak memiliki apa-apa sama sekali untuk dimakan di hari raya atau hanya cukup untuk dirinya dan keluarganya saja, maka di kondisi ini tidak ada kewajiban zakat fitrah atasnya.
▪️ Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ لَا شيء له فلا فطرة عَلَيْهِ
"Ulama sependapat bahwa orang yang tidak memiliki apapun maka dia tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah." (Dinukil dalam al-Majmu', VI/113)
ZAKAT FITRAHNYA ISTRI
▪️ Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata,
قَوْلُهُ: (الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى) ظَاهِرُهُ وُجُوبُهَا عَلَى الْمَرْأَةِ سَوَاءً كَانَ زَوْجٌ أَوْ لَا، وَبِهِ قَالَ الثَّوْرِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَابْنُ الْمُنْذِرِ
"Pernyataan Ibnu Umar, '(Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan ... atas laki-laki dan perempuan... )' lahiriah riwayat ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah terkenai kepada wanita, baik memiliki suami ataupun tidak. *Ini pendapat ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Ibnul Mundzir." (Nail al-Authar, IV/214)
Jadi pada asalnya, seorang istri harus mengeluarkan zakat fitrahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. Namun tidak masalah jika suami tetap ingin membayarkan zakat fitrah orang rumahnya.
▪️ Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
لو أخرجها عمن يمونهم وبرضاهم فلا بأس بذلك ولا حرج
"Seandainya kepala rumah tangga mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang dia nafkahi dengan persetujuan mereka maka ini tidak masalah." (Asy-Syarh al-Mumti', VI/155)
Ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah istri diarahkan kepada suaminya, konsekuensinya, jika suami tidak membayarkan zakat fitrah istrinya maka dia berdosa. Dengan dasar riwayat,
أمر رسول الله ﷺ بصدقة الفطر عن الصغير والكبير، والحر والعبد ممن تمونون
"Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membayar zakat fitri bagi anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi." HR. Ad-Daruquthni (220)
Terkait lafazh (.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi), setelah menyebutkan beberapa jalur riwayatnya,
▪️ Imam Nawawi rahimahullah menerangkan,
فَالْحَاصِلُ أَنْ هَذِهِ اللَّفْظَةَ (مِمَّنْ تَمُونُونَ) لَيْسَتْ بِثَابِتَةٍ
"Kesimpulannya bahwa lafazh (.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi) ini tidak shahih." (Al-Majmu', VI/114)
Saat membahas masalah ini,
▪️ Asy-Syaikh Muhammad Ali Adam al-Ityubi hafizhahullah berkata,
ومن حجتهم أيضاً الحديث المذكور، وقد عرفت أنه لا يثبت، فلا يصلح للاحتجاج به
"Di antara dalil mereka ialah hadits yang telah disebutkan [.. dari kalangan orang-orang yang kalian nafkahi], dan telah kamu ketahui bahwa riwayat ini tidak shahih. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan dalil." (Al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaj, XIX/101)
Kesimpulannya, suami tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah istri, tapi jika ingin dan istrinya mengizinkan maka tidak masalah.
ZAKAT FITRAH ANAK KECIL
Anak kecil yang tidak memiliki harta sama sekali maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang tuanya, ini jelas.
▪️ Imam Ibnul Mundzir rahimahullah menerangkan,
وأجمعوا على أن صدقة الفطر تجب على المرء إذا أمكنه أداؤها عن نفسه، وأولاده الأطفال الذين لا أموال لهم
"Ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang mampu, dia tunaikan untuk dirinya dan anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta." (Al-Ijma', hlm. 47)
Sedangkan jika anak kecil mempunyai harta, seumpama memiliki tabungan karena ditabungkan oleh orang tuanya untuknya, maka ayahnya tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrahnya.
▪️ Al-Faqih Ibnu Rusyd rahimahullah berkata,
وَالْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّهُ لَا تَجِبُ عَلَى الْمَرْءِ فِي أَوْلَادِهِ الصِّغَارِ إِذَا كَانَ لَهُمْ مَالٌ زَكَاةُ فِطْرٍ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ
"Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang ayah tidak berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih kecil apabila mereka memiliki harta, *ini ialah pendapat asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan Malik." (Bidayah al-Mujtahid, II/662)
Apa alasannya?
▪️ Imam asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan,
قَوْلُهُ: (الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ) وُجُوبُ فِطْرَةِ الصَّغِيرِ فِي مَالِهِ، وَالْمُخَاطَبُ بِإِخْرَاجِهَا وَلِيُّهُ إنْ كَانَ لِلصَّغِيرِ مَالٌ، وَإِلَّا وَجَبَتْ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ النَّفَقَةُ وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ الْجُمْهُورُ
"Pernyataan Ibnu Umar, '(Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan ... atas anak kecil ataupun dewasa... )' menunjukkan bahwa wajibnya zakat fitrah anak kecil dari hartanya sendiri, dan yang diperintah untuk mengeluarkannya ialah orang yang merawatnya, ini jika si anak mempunyai harta. Jika tidak, maka orang yang menafkahinya lah yang membayarkan zakatnya. Ini pendapat mayoritas ulama." (Nail al-Authar, IV/214)
Jika ayahnya merasa ringan dan tetap ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya meski anaknya memiliki harta maka ini pun tidak masalah.
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
لو تبرّع صاحب البيت أو رب البيت بإخراجها عمّن في بيته فهذا جائز؛ لأن ابن عمر - رضي الله عنهما - كان يفعل ذلك، فكان يخرج عمّن في بيته
"Seandainya kepala rumah tangga ingin berbuat baik dengan mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang di rumahnya maka ini boleh. Karena Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma biasa melakukannya, beliau menunaikan zakat fitrah untuk orang rumah beliau." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, VI/202)
Tidak masalah jika seorang wanita yang membayarkan zakat fitrah orang di rumahnya, terlebih, di kondisi ayah anak-anaknya telah meninggal, misalnya.
▫️ Terdapat riwayat dari Asma' bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma,
أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ مَنْ تَمُونُ، مِنْ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ
"Sesungguhnya beliau biasa mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang beliau nafkahi, yang kecil dan yang dewasa." -ATSAR SHAHIH- Diriwayatkan Ibnu Zanjawaih, (Al-Amwal, 2378)
JANIN TIDAK TERKENAI KEWAJIBAN ZAKAT FITRAH
Ada yang berpendapat bahwa zakat fitrah sudah wajib atas janin yang masih dikandung oleh ibunya, dengan alasan, janin juga anak kecil, berarti masuk dalam kandungan hadits Ibnu Umar, jika tidak dibayarkan maka orang tuanya berdosa. Tetapi ini pendapat yang tidak tepat, karena tidak ada ulama terdahulu yang memahami demikian.
▪️ Al-Hafizh Abul Fadhl al-Iraqi rahimahullah menjelaskan di Syarah Jami' at-Tirmidzi,
أمَّا قوله: (( عَلَى الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ )) فلا يَفهم عاقل مِنه إلا الموجودين في الدنيا، أمَّا المعدوم فلا نعلم أحدًا أوجَب عليه
"Pernyataan Ibnu Umar, '(Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitri (setelah selesai) dari bulan Ramadhan ... atas anak kecil ataupun dewasa... )' maka riwayat ini tidak dipahami oleh orang yang berakal kecuali maksudnya untuk orang yang ada di dunia. Sedangkan orang yang belum ada wujudnya (di muka bumi) maka kami tidak ketahui ada seorang pun yang mewajibkannya untuk membayar zakat fitrah." (Tharh at-Tatsrib, III/84)
Hanya saja, ulama menilai baik jika zakat fitrah dikeluarkan untuk janin jika telah ditiupkan padanya ruh, yaitu saat mencapai usia empat bulan di kandungan. Hukumnya sebatas anjuran saja. Tidak dibayarkan pun tidak masalah.
Dasar dianjurkannya ialah karena hal itu diamalkan oleh salaf.
▪️ Abu Qilabah rahimahullah berkata,
كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى عَلَى الْحَبَلِ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
"Mereka dahulu menyukai untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi anak kecil, orang dewasa, dan bahkan bagi janin yang masih di kandungan ibunya." -SANADNYA SHAHIH- Diriwayatkan Abdurrozzaq (Al-Mushannaf, 5788)
▪️ Di riwayat lain, Abu Qilabah berkata,
كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ
"Mereka dahulu membayar zakat fitrah bahkan mereka membayarkannya untuk janin." -SANADNYA SHAHIH- Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (Al-Mushannaf, 10738)
Pernyataan Abu Qilabah ini mengindikasikan bahwa membayarkan zakat untuk janin ialah hal yang dikenal di kalangan salaf, sebab beliau ialah seorang tabi'in,
▪️ Al-Faqih Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
وأبو قِلابة أدرك الصحابة، وصَحبهم، ورَوى عنهم
"Abu Qilabah ini berjumpa dengan para sahabat Nabi, bersahabat, dan meriwayatkan ilmu mereka." (Al-Muhalla, pembahasan no. 706, VI/101)
▪️ Al-Allamah Ibnu Muflih rahimahullah menjelaskan,
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يُخْرِجَ عَنْ الْجَنِينِ، فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ "و"
"Dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah bagi janin, ini pendapat yang terkenal dalam madzhab (Hanbali), dan ini kesepakatan empat madzhab." (Al-Furu', IV/221)
WAJIB KAH ZAKAT FITRAH ATAS ORANG YANG GILA
Seorang muslim, apabila kehilangan akal atau gila, maka tetap diambilkan dari hartanya untuk membayar zakat fitrah, karena termasuk dalam cakupan hadits Ibnu Umar.
▪️ Al-Faqih Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah berkata,
والزكاة للفطر واجبة على المجنون إنْ كان له مال، لأنَّه ذَكَر أو أنثى، حُرٌّ أو عَبد، صغير أو كبير
"Zakat fitrah juga wajib atas orang gila, jika dia memiliki harta, karena kondisinya bisa laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau budak, anak kecil atau dewasa." (Al-Muhalla, pembahasan no. 717, VI/118)
Beliau mengisyaratkan bahwa orang gila tidak keluar dari kandungan hadits Ibnu Umar. Hal semisal ini dijelaskan Asy-Syaikh al-Utsaimin dalam Fath Dzil Jalali wal Ikram (VI/190).
ZAKAT FITRAH DIKELUARKAN DENGAN MAKANAN POKOK
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
Ukuran zakat fitrah ialah satu sha’ dari makanan pokok yang biasa dimakan manusia.
▫️ Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu menyatakan,
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ. وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ، وَالزَّبِيبُ، وَالْأَقِطُ، وَالتَّمْرُ
“Kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada hari berbuka (di akhir bulan Ramadhan) pada zaman Nabi ﷺ satu sha’ bahan makanan, pada waktu itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” HR. Al-Bukhari (1510) dan Muslim (985)
————————————————————————
Umumnya makanan pokok kita di Indonesia ialah beras. Dan beras termasuk jenis terbaik untuk zakat fitrah.
▪️ Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,
يجوز إخراج زكاة الفطر من الرز وغيره من قوت البلد؛ لأن الزكاة مواساة، وإخراج الفطر من الرز من أحسن المواساة؛ لكونه من خير طعام الناس اليوم
"Boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan beras atau bahan makanan lain yang menjadi makanan pokok suatu daerah. Karena tujuan zakat fitrah adalah memberi kelapangan (untuk orang miskin), dan mengeluarkan zakat fitrah dengan beras termasuk yang paling baik dalam memberikan kelapangan karena beras termasuk jenis makanan terbaik manusia di zaman sekarang." (Majmu' Fatawa wa Maqalat, XIV/207)
ZAKAT FITRAH DENGAN SELAIN MAKANAN POKOK
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
Maka zakat ini tidak bisa digantikan dengan dirham (atau mata uang lainnya), barang, pakaian, makanan ternak, perabotan, dan lain sebagainya, karena hal ini menyelisihi perintah Nabi ﷺ.
• Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Siapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada tuntunan kami padanya, maka amal itu tertolak." HR. Al-Bukhari (2697) dan Muslim (1718)
Tertolak artinya tidak diterima.
————————————————————————
Tidak sahnya membayar zakat fitrah dengan uang ialah pendapat mayoritas ulama.
▪️ Imam Nawawi rahimahullah berkata,
لَا تُجْزِئُ الْقِيمَةُ فِي الْفِطْرَةِ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَابْنُ الْمُنْذِرِ
"Dalam madzhab kami, tidak sah pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Ini juga pendapat Malik, Ahmad, serta Ibnul Mundzir." (Al-Majmu', VI/144)
▪️ Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan,
ولا يجزئ دفع القيمة بدل الطعام، لأنّه خلاف المنصوص، والنقود كانت موجودة على عهد رسول الله ﷺ، فلو كانت تجزئ لبيّنَ لأمته ذلك . ومن أفتى بإخراج القيمة أفتى باجتهاد منه، والاجتهاد يخطىء ويصيبُ، وإخراج
القيمة خلاف السنة ولم ينقل عن النبي ﷺ، ولا عن أحد من أصحابه إخراج القيمة في زكاة الفطر . قال أحمد: لا يعطي القيمة ، قيل له : قوم يقولون : عمر بن عبد العزيز كان يأخذ بالقيمة قال : يدعون قول رسولِ اللهِ ﷺ، ويقولون : قال فلان
"Tidak sah membayar dengan uang sebagai ganti bahan makanan karena itu;
✅ menyelisihi yang telah ditetapkan dalam dalil,
✅ uang telah ada di zaman Rasulullah ﷺ, seandainya memang boleh tentu beliau akan menjelaskannya kepada umat.
Orang yang berfatwa bahwa boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang dia menyampaikan itu dari pendapatnya, sedangkan pendapat bisa benar bisa salah. Kita ketahui bahwa,
✅ menunaikan zakat fitrah dengan uang itu menyelisihi sunnah (ajaran Nabi ﷺ).
✅ Tidak pernah diketahui Nabi ﷺ dan seorang sahabat pun mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.
▪️ Imam Ahmad berkata, 'Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.' Lalu ada yang mengatakan pada beliau, 'Umar bin Abdul Aziz [di masa pemerintahan beliau] menetapkan zakat fitrah dengan uang.' Imam Ahmad lantas berkata, 'Mereka meninggalkan sabda Rasulullah ﷺ lalu mengatakan, 'Si fulan seperti ini..'" (Ithaf Ahli al-Iman, hlm. 217-218)
▪️ Asy-Syaikh Hamd bin Ibrahim al-Utsman dalam Syarah Umdah al-Ahkam al-Kubro (II/441-444) menyimpulkan hingga sepuluh sisi tidak bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang.
Dari sini, alangkah baik seorang muslim berhati-hati dalam menjalankan agamanya. Ketika sudah diketahui bahwa mayoritas ulama menganggap tidak sah zakat fitrah dengan uang maka dia mengambil pendapat yang pasti, berzakat dengan makanan pokok daerahnya. Apalagi, pergi membeli beras (bagi yang makanan pokoknya beras) ke pasar tidak memakan waktu lebih dari 30 menit. Semoga Allah ringankan langkah.
Dikecualikan pada suatu keadaan yang benar-benar tidak memungkinkan mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok, maka saat itu baru boleh mengeluarkan dengan uang.
▪️ Asy-Syaikh Muhammad Ali Adam al-Ityubi hafizhahullah berkata,
دفع عين ما وجب في زكاة الفطر، أو زكاة المال هو المتعيّن، فإن لم يتيسّر جازت القيمة؛ لقول الله تعالى: {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} الآية [البقرة: ٢٨٦]، وقوله: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} الآية [التغابن: ١٦]
"Menyerahkan jenis yang wajib pada zakat fitrah atau zakat harta ialah hal yang harus. Apabila tidak memungkinkan maka boleh dengan uang.
• Berdasarkan firman Allah ta'ala,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." QS. Al-Baqarah: 286
• Dan firman-Nya,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kesanggupanmu." QS. At-Taghabun: 16 (Al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaj, XIX/131)
UKURAN MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
Ukuran satu sha’ sebanding dengan 2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik. Inilah ukuran sha’ nabawi yang digunakan oleh Nabi Muhammad ﷺ untuk zakat fitrah.
————————————————————————
Pernyataan beliau, '2 kg ditambah 40 gram jika berupa gandum yang berkualitas baik', mengingatkan kita bahwa ukuran berat antara satu jenis makanan pokok dengan yang lain berbeda-beda, karena sha' ialah takaran, bukan satuan berat. Sehingga pernyataan beliau 2 kg + 40 gr ini tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa ukuran 1 sha' beras ialah demikian.
✅ Dalam Fatawa Su'al 'alal Hatif, Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin ditanya tentang ukuran zakat fitrah,
▪️ beliau memberikan jawaban,
الظَّاهرُ أنَّها كيلوانِ ونِصفٌ تقريبًا مِنَ الأرز
"Yang nampak ± 2,5 kg untuk beras." (I/683)
Dan ukuran ini juga yang telah ditetapkan sejak lama di negeri kita, 2,5 kg.
✅ Dalam penelitian yang dilakukan oleh al-Lajnah ad-Da'imah ialah ± 3 kg (Majmu'ah al-Ula, IX/371).
Tersimpulkan dari sini bahwa 2,5 kg insyaallah sudah sah. Jika dia mengambil 3 kg maka bisa lebih baik.
WAKTU PENUNAIAN ZAKAT FITRAH
▪️ Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat id, dan yang terbaik diserahkan pada waktu hari raya sebelum shalat id. Boleh juga jika dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya.
————————————————————————
Zakat fitrah dapat diberikan;
- secara langsung sendiri kepada penerima,
- atau melalui penyalur zakat.
• Jika memberikan secara langsung kepada penerima maka waktu wajibnya dimulai dari malam hari raya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang telah lewat.
Tentang waktu pembayaran zakat fitrah, maka seperti yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah di atas, di tempat lain,
▪️beliau juga menyimpulkan,
فتكونَ الأوَقاتُ إِذَنْ ثَلاثة:
الأوّلُ: وَقتُ للوجوب عند غروب الشمس ليلة العيد.
الثاني: وَقتُ جَوازِ قبل العيد بيوم أو يَوْمَيْن.
الثالِثُ: وَقتُ استحباب، وذلك يوم العيد قبل الصّلاة؛ لأن النّبيّ ﷺ أمَرَ أن تُؤدّي قبل خُروج النّاس إلى الصّلاة.
"Waktu penyerahan zakat fitrah terklasifikasi menjadi tiga,
1️⃣ Waktu ketika dimulainya kewajiban zakat fitrah. Yaitu ketika matahari terbenam [di hari terakhir Ramadhan] memasuki malam hari raya.
2️⃣ Waktu yang dibolehkan, yaitu satu hari atau dua hari sebelum hari raya.
3️⃣ Waktu yang dianjurkan. Yaitu tepat di hari raya sebelum melaksanakan shalat id. Karena Nabi ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat menuju shalat id." (Ad-Durus al-Fiqhiyyah, I/657)
Jadi bisa mengeluarkan zakat fitrah di waktu pertama (malam hari raya) atau kedua (tanggal 29 Ramadhan), jika memungkinkan, memilih waktu yang ketiga di atas lebih baik, yaitu tepat di hari raya sebelum melaksanakan shalat id.
• Sedangkan apabila zakat fitrah diserahkan melalui penyalur zakat, maka tidak masalah jika dia serahkan beras zakatnya beberapa waktu sebelum hari raya.
✅ Diajukan pertanyaan kepada Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah,
"Kapankah terhitung seseorang mengeluarkan zakat fitrah? Apakah saat zakat sampai pada penerima ataukah saat seseorang mengeluarkan zakatnya?
Umpamanya aku yang berada di Riyadh menyerahkan zakat fitrah kepada seseorang di luar Riyadh di pertengahan Ramadhan lalu aku mengatakan padanya, 'Ini zakat fitrah, serahkanlah pada penerimanya di saat waktu wajibnya telah tiba.' Apakah yang seperti ini sah?"
☑️ Maka beliau menjawab,
إذا أعطيتها إلى وكيلك في البلد الثاني وقلت: هذه زكاة الفطر وأخرجها في وقتها فلا حرج، والمعتبر وصولها إلى الفقير في أي بلد
"Bila engkau menyerahkan zakat fitrah pada wakilmu di tempat tertentu; lalu kamu pesankan kepadanya, 'Ini zakatku, keluarkanlah pada waktunya'. Maka yang demikian tidak masalah. Yang menjadi inti adalah sampainya zakat fitrah tersebut ke tangan fakir miskin [pada waktunya] di manapun itu." (Fatawa Nur 'alad Darb, VII/98)
Dari keterangan beliau ini kita pahami bahwa tidak masalah menyerahkan zakat fitrah ke masjid empat atau lima hari sebelum idul fitri, atau bahkan lebih dari itu sekalipun.
Sebab masjid bukanlah penerima zakat fitrah, mereka sebatas penyalur dan pengumpul yang kemudian membagikannya di malam hari raya, yaitu waktu wajibnya. Baca juga tentang ini di Nawazil az-Zakah (hlm. 512-513).
BACA JUGA :
TANYA JAWAB TENTANG ZAKAT FITRAH
✍️ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [ Penggalan pembahasan Risalah Fushul fish Shiyam ]
_________________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net