DIANTARA ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK BERBURU
ﻋﻦ ﻋﺪﻱ ﺑﻦ ﺣﺎﺗﻢ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻌﺮﺍﺽ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺑﺤﺪﻩ ﻓﻜﻞ ﻭﺇﺫﺍ ﺃﺻﺎﺏ ﺑﻌﺮﺿﻪ ﻓﻘﺘﻞ ﻓﻼ ﺗﺄﻛﻞ ﻓﺈﻧﻪ ﻭﻗﻴﺬ
Dari ‘Adi bin Hatim berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah tentang mi’radh (tongkat yang di ujungnya dipasang benda tajam untuk berburu), Beliau menjawab: “Apabila yang mengenai (hewan buruan) bagian yang tajam maka makanlah, tapi apabila yang mengenai tongkatnya (bukan bagian yang tajam) dan menjadikannya mati maka janganlah kamu makan, karena dia termasuk waqiydz (hewan yang mati karena pukulan benda tumpul).”
Hadits ini menjelaskan tentang wasilah yang bisa digunakan untuk berburu.
1. Yang pertama
Hewan-hewan buas yang sudah dididik. Hewan ini dinamakan dengan Jawarih (جوارح). Allah -تعالى- berfirman:
ﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻣَﺎﺫَﺍ ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻬُﻢْ ﻗُﻞْ ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕُ ﻭَﻣَﺎ ﻋَﻠَّﻤْﺘُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺠَﻮَﺍﺭِﺡِ ﻣُﻜَﻠِّﺒِﻴﻦَ ﺗُﻌَﻠِّﻤُﻮﻧَﻬُﻦَّ ﻣِﻤَّﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ
Artinya:
Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan
(buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk berburu, kalian mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kalian."
2. Yang kedua:
Panah, atau yang dilempar yang bisa mengenai hewan buruan.
3. Mi'rodh (معراض) yaitu tongkat dipasan diujung tongkot tersebut mata pisau yang runcing atau sejenisnya.
PENJELASAN
Jenis pertama:
Hewan yang dijadikan sebagai hewan untuk berburu. Misal anjing yang telah dididik. Adapun ciri-ciri anjing yang telah terdidik adalah:
➰ Anjing tersebut menuruti majikannya untuk berburu jika dilepas
➰ Berhenti jika pemilik anjing tersebut memerintahkan untuk berhenti.
➰ Anjing tersebut tidak memakan hasil buruannya. Dikarenakan Allah berfirman:
ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻣْﺴَﻜْﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ
"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian."
Adapun burung, dia dikatakan burung yang telah terdidik ialah:
➰ Mau menuruti majikan untuk berburu
➰ Tidak memakan hasil tangkapannya.
Adapun hewan hasil tangkapan dari hewan-hewan ini memiliki dua keadaan.
✏Pertama:
Dia menangkap hewan buruan dalam keadaan hewan buruan masih hidup. Maka tidak halal hewan tangkapannya hingga disembelih terlebih dahulu.
✏Kedua:
Dia menyerahkan hawan tangkapan kepada majikannya dalam keadaan mati, maka halal hukumnya dengan empat persyaratan:
1. Hewan yang digunakan untuk berburu adalah hewan yang sudah terdidik. Adapun jika hewan tersebut tidak terdidik maka haram hasil tangkapannya
2. Menyebut nama Allah ketika hendak melepas hewan tersebut. Allah berfirman:
ﻓَﻜُﻠُﻮﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻣْﺴَﻜْﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺍﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍﺳْﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
"Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya)."
3. Hewan tersebut tidak memakan hasil tangkapannya.
4. Tidak ada kesamaran pada sebab matinya hewan tangkapan. Misal tidak didapati hewan lain yang ikut berburu yang melukai hewan buruan. Jika ada hewan lain yang ikut berburu maka tidak halal.
⏩ bersambung إن شاء الله
Kamis, 02 Dzulhijjah 1437 H
Tashilul Ilmam (6/25-26)
WA Berbagi Faedah [WBF] | https://jendelasunnah.com
------------------------------------------------
WBF
------------------------------------------------