Dari Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda (artinya) :
• Apabila engkau melepaskan anjing (pemburu)mu, maka bacalah bismillah, apabila dia menangkapkan untukmu dan engkau sempat mendapati buruannya masih hidup, maka sembelihlah.
• Apabila engkau mendapati buruannya sudah dibunuh, dan anjingmu tidak memakan (hewan buruan) sedikitpun, maka makanlah olehmu.
• Jika engkau mendapati bersama anjingmu ada anjing lain selain anjingmu, maka dan dia telah membunuh hewan buruan tersebut, maka jangan kau makan, karena engkau tidak tahu mana dari keduanya yang membunuh buruan tersebut.
• Kalau engkau hendak menembakkan panahmu bacalah bismillah.
• Kalau buruanmu lari menghilang satu hari dan engkau tidak mendapati kecuali bekas luka panahmu, maka makanlah jika engkau mau.
• Jika engkau mendapati dia tenggelam di dalam air maka jangan kau makan.
[Muttafaq ‘alaih, dan ini lafazh imam Muslim.]
Syaikh Abdullah Al-Basaam rahimahullahu.
Faedah hadits :
1. Bolehnya berburu dengan anjing pemburu yang pintar, Allah Ta’ala berfirman :
وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ
Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu” [QS. Al-Ma’idah: 4]
Allah menghalalkan buruan dari hewan-hewan yang kalian ajari seperti anjing dan yang sejenisnya.
2. Tidak halal buruan anjing dan hewan-hewan pemburu lainnya kecuali setelah diajari Allah Ta’ala berfirman :
مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ
Binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” [QS. Al-Ma’idah: 4]
Yang jinak dari hewan-hewan pemburu yang telah diajari dari apa yang Allah telah ciptakan di tengah kalian dari akal yang kalian membimbingnya kalian melatihnya kalian mengajarinya sampai dia bisa menangkap hewan buruan.
3. Kriteria anjingnya dikatakan sudah pintar berburu :
• Jika dilepas dia akan lari (menangkap buruan)
• Jika disuruh berhenti, dia berhenti.
• Jika menangkap buruan, dia tidak memakannya.
4. Tidak halal buruan yang tidak dibacakan basmalah ketika melepas hewan pemburunya.
5. Jika dia menangkap buruan sendiri, tidak disuruh tuannya, maka tidak halal.
6. Wajibnya menyembelih hewan buruan yang masih hidup. Imam Nawawi rahimahullah berkata : Jika mendapati masih ada sisa hidup, tapi sudah terpotong tenggorokan atau kerongkongannya, atau terluka ususnya atau telah keluar isi perutnya, maka halal dan tidak perlu disembelih.
7. Jika didapati hewan buruannya sudah dibunuh oleh anjing pemburu, maka boleh dimakan.
8. Jika anjing pemburu menangkap untuk dirinya maka tidak halal buruannya.
9. Jika anjing makan sebagian daging buruan, berarti dia menangkap untuk dirinya sendiri, jika tidak memakannya, berarti dia menangkap untuk majikannya.
10. Jika ada anjing lain bergabung dan hewan buruannya sudah mati, maka tidak halal hewan buruannya, karena tidak diketahui mana dari keduanya yang membunuhnya.
11. Seluruh hewan buas yang bisa diajari, seperti macan tutul, harimau, singa dan burung elang dengan berbagai jenisnya itu halal buruannya.
Adapun disebutkan anjing dalam hadits-hadits, karena kebanyakan anjing adalah yang banyak dipakai berburu.
📑 Disarikan dari kitab Taudhih Al-Ahkam 7/37-44
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/5630/