ADAB BUANG LUDAH ATAU DAHAK DALAM SHOLAT
Berikut ini bimbingan syariat dalam membuang ludah atau dahak ketika sedang sholat.
Adab Pertama: Tidak boleh membuang ludah atau dahak tersebut ke arah kiblat atau sebelah kanan.
Adab Kedua: Hendaklah Ia membuang ludah atau dahak ke bawah kaki kirinya, baju sebelah kiri, atau selendangnya.
Dua hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هكَذَا. ثُمَّ طَوَى ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ.
”Sesungguhnya salah seorang di antara kalian; apabila sedang berdiri mengerjakan sholat; Allah -tabaroka wata’ala- ada di hadapannya.
Oleh karena itu, Janganlah ia meludah ke depan (ke arah kiblat, pen.) atau ke sebelah kanannya. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri; di bawah kaki kirinya.
Apabila ia harus segera mengeluarkannya, hendaklah ia tumpahkan ke atas bajunya seperti ini.”
Kemudian beliau melipat bajunya, bagian yang bersih menutupi bagian yang lain (yang terkena ludahnya, pen).
[ HR Muslim no.3008 dan Abu Dawud no.485 ]
Derajat Hadits: Shohih.
Di dalam hadits Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, Disebutkan;
“Beliau meludah pada ujung selempangnya (📌) , kemudian menggosok bagian yang satu (yang kotor terkena ludah, pen) dengan bagian yang lain (yang bersih, pen).” [ HR. Ahmad no. 13066 dan Al-Bukhori no.405 ] Derajat Hadits: Shohih.
(📌) Selempang adalah suatu kain yang disandangkan di bahu, bisa di sebelah kanan atau sebelah kiri.
Adab Ketiga: Membersihkan ludah atau dahak yang mengenai lantai masjid atau bagian lainnya. Jika lantai masjid dari tanah maka dengan menguburnya.
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
«البُزَاقُ فِي المَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا»
”Meludah di dalam masjid adalah sebuah dosa, penghapusnya adalah; (dengan) menguburnya.” 📚 [ HR. Al-Bukhori no.415, Muslim no. 552-(55), dan Abu Dawud no.474. ] Derajat Hadits: Shohih.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahullah menukilkan penjelasan Ibnu Abi Jamroh; “Mengapa dikubur bukan ditutupi (atau ditimbuni sesuatu)?”,
Alasannya:
”Karena dengan sekadar menutupi masih belum menjadikan ludah itu aman bagi orang yang duduk di atasnya; karena masih bisa mengganggu. Lain halnya dengan mengubur. Sehingga dari lafadz itu ipahami; bahwa ludah dikubur di bawah tanah.” (selesai).
[ Lihat Fathul Bari (1/513) ]
Wallahu a’lamu bisshowab (AH)
#Fikih #Ludah #Dahak #Sholat
|
https://pixabay.com/en/drip-water-drop-of-water-close-351619/ |
Sumber:
YOOK NGAJI YANG ILMIAH
(Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
🌐🔻 Blog: https://Yookngaji.blogspot.com
🚀🌐🔻 Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji