Asysyariah
Asysyariah

teknologi dalam jual beli

8 tahun yang lalu
baca 3 menit
Teknologi Dalam Jual Beli

السلام عليكم ورحمة الله و بركاته

Berkembangnya teknologi informasi juga berimbas pada sistem atau model jual beli. Jika dengan cara konvensional, penjual dan pembeli harus bertatap muka, kini semua itu tak harus dilakukan. Pasar tidak lagi sekadar tempat untuk melakukan kontak langsung antara dua pihak, tapi maknanya sudah meluas.

Melalui website, blog, media sosial, atau forum jual beli, produk yang tengah ditawarkan, bisa menembus pasar yang tak lagi punya sekat wilayah. Siapa pun yang tengah mengakses internet, di belahan dunia mana pun, bisa melihat atau bahkan membelinya.

Itulah salah satu kemudahan yang ditawarkan teknologi. Alasan kepraktisan memang yang paling menonjol. Tanpa harus keluar rumah, kita tidak perlu repot untuk mendapatkan sesuatu yang kita butuhkan. Bahkan pembeli yang berada di daerah terpencil bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan mudah. Barang yang bisa jadi masuk dalam kategori “mustahil” untuk didapatkan di toko offline di mana pembeli berasal.

“Toko” online ini lantas berkembang. Tidak hanya sebatas barang dalam artian umum, kini juga memperdagangkan mata uang asing dan emas. Model online juga memicu jual beli dengan sistem dropship yang penjual hanya memasang gambar atau spesifikasi produk di media sosial atau display picture (DP) tanpa pernah memiliki produk tersebut, karena barang dikirim langsung dari supplier.

Trading forex, investasi emas online, dan dropship, hanyalah sekelumit contoh berkembangnya sistem sebagai efek berantai dari sistem-sistem baru yang tidak dijumpai di masa lalu. Maka perlu telaah atau kajian panjang untuk menyikapi ini semua.

Sebagai agama yang sempurna, Islam punya pijakan atau kaidah yang jelas. Segala sistem itu pada dasarnya tetap punya substansi yang bisa dicerminkan dengan syariat. Hanya nama dan bentuknya saja yang berbeda. Jadi jangan asal berdalil dengan kemudahan yang dihasilkan teknologi, kemudian kita bermudah-mudah untuk melakukan transaksi jual beli.

Pasa dasarnya, setiap jual beli hukumnya sah, selama memenuhi syarat-syarat jual beli. Selama syarat-syaratnya terpenuhi dan barang sesuai dengan spesifikasinya, maka transaksi boleh dilakukan dengan alat komunikasi masa kini, baik melalui telepon, SMS, WA, BBM, chatting, dan sejenisnya. Jika terjadi ketidaksesuaian antara spesifikasi barang dan kenyataannya, pembeli berhak mengembalikan barang tersebut kepada penjual.

Inilah wajah Islam, memberikan kemudahan tapi tetap memiliki rambu-rambu. Sebelum ada lembaga konsumen seperti YLKI, Islam telah bersikap preventif pada segala model jual beli agar tidak ada salah satu pihak, terutama konsumen, yang dirugikan.

Peluang usaha demikian luas, banyak celah rezeki yang bisa kita dapatkan. Tak perlu alergi dengan teknologi, asal kita memanfaatkannya dengan benar dengan berpijak pada kaidah yang sudah ada.

Namun di sisi lain, jangan sampai kita bermudah-mudah berinvestasi dengan berdalih teknologi.

والسلام عليكم ورحمة الله و بركاته