Menagih Utang Tidak Merusak Ukhuwah?
Bismillah. Apakah pantas orang menagih utang beberapa kali sampai orang yang berutang melunasinya tetapi si pengutang tidak menegurnya lagi setelah kejadian itu, sehingga si penagih merasa telah merusak ukhuwah dengan pengutang? Padahal pada saat menagih, penagih mencari kondisi yang tepat. (085275XXXXX)
Jawab :
Menagih utang hukumnya boleh, bahkan hak yang mengutangi walaupun di dalam masjid. Hal itu tidak merusak ukhuwah sebagaimana pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Abdullah bin Ka’b menagih utang dari Hadrad bin Abi Hadrad di dalam masjid sampai suara keduanya meninggi (HR. al-Bukhari). Seharusnya pihak yang berutang berterima kasih karena telah dibantu. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Sumbangan Pemerintah untuk Membangun Masjid
Bismillah. Bolehkah menerima sumbangan dana untuk membangun masjid dari pemerintah? 085731XXXXXX
Jawab :
Diperbolehkan menerima atau meminta dana dari pemerintah, karena sama seperti baitul mal. Meminta dana kepada pemerintah diperbolehkan dan tidak termasuk meminta-minta. Lihat kitab Dzammul Mas’alah karya asy-Syaikh Muqbil. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Warisan Tetapi Tidak Boleh Dijual?
Seseorang diberi warisan dengan syarat tidak boleh dijual. Apakah warisan dengan syarat ini sah? Apakah syarat tersebut termasuk wasiat yang tidak boleh dilanggar? (085740XXXXXX)
Jawab :
Warisan adalah harta peninggalan mayit untuk ahli warisnya dan dibagi setelah selesai urusan jenazah, utang, dan wasiatnya. Warisan adalah milik ahliwaris, bukan lagi milik mayit, jadi terserah penggunaannya oleh ahli waris. Syarat tidak boleh dijual menyalahi konsekuensi harta waris. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Ibu Mertua, Mahram bagi Suami
Bismillah. Saya pernah menikahi seorang wanita. Setelah seminggu menikah, istri saya meninggal, sehingga selama saya menikah, saya belum pernah berjima’ dengannya. Apakah setelah istri saya meninggal dengan keadaan saya belum menggaulinya, saya masih mahram dengan ibunya? Jazakumullah khairan. (088261XXXXXX)
Menurut para fuqaha, akad nikah dengan wanita sudah menjadikan ibunya mahram bagi kita walau belum terjadi apa-apa. Yassarallahu umurakum. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Akad Nikah yang Sah Bisa Dibatalkan?
Na’am, jazakumullah khairan. Namun, setelah istri saya meninggal, saya difitnah oleh ayahnya bahwa saya menikahi anaknya memiliki niat yang tidak baik, karena saya terlalu cepat mengatakan ingin “ganti tikar” menikahi adiknya. Kemudian ayahnya marah dan terucap, “Pernikahan kalian (saya dengan istri yang meninggal) gak sah.” Apa bisa orang tua membatalkan pernikahan dengan anaknya yang sudah terjadi? Bagaimana status pernikahan itu? (088261XXXXXX)
Jawab :
Akad nikah yang sah sesuai ketentuan syariat tidak bisa dibatalkan oleh wali wanita. Akad bisa batal dengan talak ba’in, talak raj’i, hingga habis masa ‘iddah, khulu’, li’an, atau diketahui pasutri adalah mahram nasab atau karena susuan. Namun, karena sudah terjadi ketegangan dengan mertua, ahsan (sebaiknya) menahan diri tidak tergesagesa dalam bertindak. Lembutkan hati mereka, tunjukkan akhlak mulia. Kalau ternyata lebih besar mafsadahnya, maka lebih baik menikah dengan wanita lain. Yassarallahu umurakum. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Mahram karena Susuan
Seorang anak wanita baru lahir dan ibunya meninggal yang kemudian disusui oleh tetangganya. Apakah anak wanita itu mahram dengan saudara-saudara tetangganya tersebut? 089665XXXXXX
Kalau sudah disusui sebanyak lima kali kenyang, maka mahram. Tanda kenyangnya adalah bayi tersebut melepaskan sendiri dari susuannya. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Dalil Lutut atau Tangan Dahulu ketika Akan Sujud
Bismillah. Dalam rubrik “Tanya Jawab Ringkas” edisi 74 mengenai “lutut atau tangan dahulu ketika sujud”, jawabannya adalah “pendapat yang rajih adalah kedua cara tersebut boleh, karena hadits yang dijadikan argument oleh kedua belah pihak (tidak ada yang sahih)”. Apakah benar pernyataan tersebut? (085696XXXXXX)
Jawab :
Setelah diteliti, kedua belah pihak mendhaifkan hadits-hadits yang dijadikan argument oleh pihak yang menyelisihi. Secara kenyataan juga demikian. Maka dari itu, kedua cara tersebut diperbolehkan, namun yang afdhal adalah mendahulukan kedua tangan berdasarkan keumuman hadits al-Bara’ bin Azib radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih al-Bukhari, “Tidak ada seorang pun dari kami (para sahabat) yang membungkukkan punggungnya hingga Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam sempurna sujud….” Wallahul muwaffiq. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Utang untuk Kurban
Bismillah. Bolehkah seseorang berkurban dengan uang hasil berutang? (085275XXXXXX)
Jawab :
Kalau mampu membayar setelah itu, maka tidak ada masalah karena kurban sangat ditekankan, seperti fatwa dari asy-Syaikh Ibnu‘Utsaimin. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Antara Iuran Kurban Sapi & Kurban Kambing Sendiri
Manakah yang lebih afdal antara kurban iuran tujuh orang untuk satu sapi dengan seekor kambing untuk satu orang? (081347XXXXXX)
Seekor kambing untuk satuorang. Masalah ini sudah pernah dibahas di Majalah Asy-Syariah edisi 36, silakan dilihat kembali. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Mau Melahirkan, Masih Wajib Shalat?
Bismilah. Jika seorang ibu akan melahirkan dengan rasa sakit sudah datang tetapi belum mengeluarkan darah, sedangkan waktu shalat sudah masuk, apakah masih diwajibkan untuk shalat? (081392XXXXXX)
Jawab :
Selama belum keluar darah nifas, maka masih suci dan wajib shalat. Lakukan sesuai kemampuan. Jika keluar darah1-2 hari sebelum kelahiran karena kontraksi janin, sudah terhitung nifas. Yassarallahul umur. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Kurban Berkelompok
Bismillah. Apakah disyariatkan dalam berkurban dengan cara menabung setiap bulan untuk dibelikan sapi sebagai hewan kurban? (082135XXXXXX)
Jawab :
Kalau dilakukan tujuh orang dengan nominal yang sama sampai bisa membeli seekorsapi, maka tidak masalah; karena diperbolehkan tujuh orang berserikat pada seekor sapi. Kalau pada seekor kambing, maka tidak boleh. Karena tidak boleh berserikat pada seekor kambing. (al-Ustadz Muhammad Afifuddin)
Jual Beli Kredit yang Mengandung Riba
Apakah proses jual beli motor dengan cara kredit, sebagaimana yang ada pada zaman sekarang ini termasuk praktik ribawi ? (085730XXXXXX)
Jawab :
Akad jual beli motor/mobil dengan cara kredit yang ada pada zaman sekarang di diler-diler adalah riba, ditinjau dari dua sisi:
1. Ada syarat denda pada akad bagi yang menunggak. Tidak benar mengatakan boleh dengan alasan seseorang akan membayarnya tanpa menunggak sehingga tidak terkena denda. Sebab, hal itu adalah akad riba dari asalnya, walaupun dengan niat akan melunasinya tanpadenda. Lagi pula,
siapa yang bisamemastikan dia tidak akan menunggak?
2. Angsuran dibayarkan ke lembaga finance yang menalangi setiap motor/mobil yang dicicil oleh nasabah, tidak dibayarkan ke diler (penjual). Hal itu karena motor/mobil yang dikreditkan oleh diler telah ditalangi/ditebus secara kontan oleh finance tersebut. Artinya, pembeli sebenarnya diutangi secara tidak langsung oleh finance tersebut agar bisa membeli motor/mobil yang dinginkan, lalu pembeli membayar utang itu kepadanya dengan nilai lebihbesar (harga cicil). Ini adalah rekayasa riba yang dikenal dengan istilah i’nah model tiga pihak. Wallahu a’lam. (al-Ustadz Muhammad as-Sarbini)