Asysyariah
Asysyariah

minyak rambut menghalangi sahnya mandi junub?

13 tahun yang lalu
baca 1 menit

Jika masih ada minyak rambut di kepala, apakah sah mandi janabahnya?
Fulan
Jawab:
Jika substansi (zat) minyak rambut yang padat itu masih ada di kepala, hal itu menghalangi sahnya mandi, karena menghalangi air untuk membasuh kepala. Dengan demikian, substansi (zat) minyak rambut itu harus dihilangkan sebelum/saat mandi agar air benar-benar membasuh seluruh kepala sampai ke dasar rambut (kulit kepala).
Apabila yang tersisa hanyalah bekas minyak rambut dan tidak tersisa lagi substansinya (zatnya) yang padat, hal ini tidak menghalangi sahnya mandi. Namun, dalam hal ini hendaklah digosok semaksimal mungkin untuk meyakinkan bahwa air benar-benar membasuh seluruh kepala hingga ke kulit kepala. Karena, biasanya air yang mengalir di atas sesuatu yang berminyak akan berpencar sehingga mungkin mengakibatkan ada bagian yang tidak terkena air.
Makna ini kami petik dari keterangan asy-Syaikh al-’Utsaimin dalam Majmu’ ar-Rasail (11/147) mengenai pengaruh minyak yang dioleskan pada anggota wudhu terhadap wudhu.
Wallahu a’lam.