Pertanyaan:
Bolehkah menjual baju pengantin muslimah (baju pengantin seperti gamis dan baju lengan panjang) kepada khalayak umum? Berhubung kami menjual baju pengantin muslimah di market place, jadi kami tidak bisa mengatur siapa saja yang dapat membeli.
Menjual baju pengantin muslim atau muslimah, merujuk pada hukum asal jual beli adalah mubah. Sebab, produk yang ditawarkan masih teranggap mubah pemanfaatannya.
Baca juga: Adab Jual Beli
Adapun terkait dengan pihak penjual tidak mampu selektif melayani pembeli dan ada kekhawatiran produk tersebut disalahgunakan, insya Allah belum bisa mengubah hukumnya dari kemubahannya. Kecuali jika pihak penjual dengan sengaja menjual produk tersebut kepada pihak yang akan menyalahgunakannya sehingga dipakai atau digunakan untuk perkara maksiat dan perbuatan dosa.
Baca juga: Jual Beli Online
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ
“Dan jangan (kalian) tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maidah: 2)
Wallahu a’lam bish-shawab.