Pertanyaan:
Apa hukum shalat wajib (jika ada uzur) dan shalat rawatib atau nafilah di atas tempat tidur/kasur atau spring bed?
Seseorang yang memiliki uzur boleh mengerjakan shalatnya di tempat tidur atau yang semisalnya, seperti kursi roda, selama tempat tersebut suci. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ
“Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (al-Baqarah: 286)
Baca juga: Menyelami Samudra Keindahan Islam
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang orang sakit,
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, shalatlah sambil duduk. Jika engkau tidak mampu, shalatlah sambil berbaring.” (HR. al-Bukhari, no. 1117, dari sahabat Imran bin Hushain radhiallahu anhu)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa para penderita sakit yang mengerjakan shalat mereka di tempat tidur, mereka berusaha melakukan kewajiban-kewajiban dalam shalatnya. Ketika ada yang tidak mampu dilakukan karena uzur, berarti dia tidak terbebani dan tidak berdosa. (Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb)
Baca juga: Adab Ketika Sakit
Dari ucapan beliau di atas, tersirat maksud shalat dengan duduk atau berbaring, yakni dia berada di atas kasur atau yang semisalnya. Demikian juga yang dimaksud dengan tempat tidur secara keumuman adalah yang berkasur atau spring bed.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Wallahu a’lam bish-shawab.