Pertanyaan:
Adakah hadits Nabi yang melarang menutup mulut ketika shalat?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 643) dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang melakukan sadl[1] dan menutup mulut ketika shalat.
Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah sebagaimana dalam kitab Shahih Ibni Khuzaimah dengan ta’liq beliau (hadits no. 918).
Adapun tentang larangan atau makruhnya menutup mulut ketika shalat, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.
“Alasannya adalah hal tersebut bisa menyebabkan sesak napas atau pusing dan menyebabkan tidak jelasnya pengucapan huruf kalimat ketika membaca Al-Qur’an dan zikir. Namun, dalam hal ini ada pengecualian (seperti):
Seseorang menutup mulutnya saat menguap agar tidak terbuka. Yang seperti ini boleh. Namun, jika tanpa sebab, hukumnya makruh.
Yang seperti ini juga dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).
Yang seperti ini juga termasuk hajat yang membolehkan dia menggunakan penutup mulut (masker).”
Baca juga: Hukum Tidak Menunaikan Shalat karena Malas
Termasuk keadaan dibolehkannya menutup mulut—wallahu a’lam—ialah kondisi pandemi sekarang ini, sebagai bentuk upaya untuk memutuskan rantai penyebaran virus. Terlebih lagi, hal ini sudah menjadi imbauan resmi pemerintah yang wajib kita taati.
Wallahu a’lam bish-shawab.
[1] Sadl ialah menjulurkan pakaian dari atas kepala dan bahu hingga ke seluruh bagian tubuh dengan satu lembar pakaian.