Warisan Salaf
Warisan Salaf

sunnah yang ditinggalkan: makmum sujud setelah imam sempurna sujud

7 tahun yang lalu
baca 3 menit
Sunnah yang Ditinggalkan: Makmum Sujud Setelah Imam Sempurna Sujud
image_pdfimage_print

SUNNAH YANG DITINGGALKAN

MAKMUM SUJUD SETELAH IMAM SEMPURNA SUJUD

 

Dari al-Barra’ bin Azib radhiallahu ‘anhu berkata:

كانوا يصلون مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا ركع ركعوا، وإذا قال: ” سمع الله لمن حمده ” لم يزالوا قياما حتى يروه قد وضع وجهه (وفي لفظ: جبهته) في الأرض، ثم يتبعونه

“Dahulu (para sahabat) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Apabila beliau ruku’ maka mereka ruku’, dan apabila beliau mengucapkan

سمع الله لمن حمده

“sami’allahu liman hamidah”

Mereka tetap berdiri hingga mereka melihat beliau telah meletakkan wajahnya (dalam satu lafazh: dahinya) di tanah, kemudian mereka mengikuti beliau.” (HR. Muslim 2/46 dan Abu Daud no.622)

 

Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata dalam Ash-Shahihah (6/225): “Aku mengeluarkan hadits ini di sini dikarenakan 2 hal:

Yang pertama: Bahwasanya mayoritas orang-orang yang shalat mereka tidak melakukan apa yg terkandung dalam hadits ini yaitu MENUNDA SUJUD hingga imam meletakkan dahinya di tanah. Aku tidak memperkecualikan seorangpun dari mereka, bahkan juga orang yg bersemangat mengikuti sunnah dari mereka (lalai dari perkara ini). Bisa jadi karena kejahilan (ketidak tahuan mereka) atau memang karena lalai darinya, kecuali siapa yang di kehendaki Allah dan itu sedikit sekali.

An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim berkata,

“Dalam hadits ini (menjelaskan) inilah adab dari adab-adab shalat, yaitu bahwasanya YANG SUNNAH adalah agar ma’mum tidak menunduk untuk sujud hingga imam meletakkan dahinya di tanah, kecuali apabila dia tau kondisinya bahwa jika dia menunda sampai batas ini maka imam akan bangkit dari sujud sebelum ia sempat sujud. Shahabat-shahabat kami (yakni dari madzhab syafi’i) rahimahumullah ta’ala berkata: “Dalam hadits ini dan hadits lainnya yang secara keseluruhannya menyimpulkan bahwasanya YANG SUNNAH bagi makmum adalah agar menunda sebentar dari imam, yaitu dengan memulai (melakukan) suatu rukun setelah imam (sempurna) melakukannya, dan sebelum ia (imam) selesai darinya.”

 

Sumber: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (6/226)
Diterjemahkan oleh: Al-Ustadz Abu Ja’far hafizhahullah

 


Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah

Channel kami https://bit.ly/warisansalaf

Situs Resmi http://www.warisansalaf.com


Link Telegram: https://t.me/warisansalaf/291