Pertanyaan Kesepuluh: Kapan seorang mu’takif boleh keluar dari i’tikafnya? Apakah setelah terbenamnya matahari di malam Ied atau ketika waktu fajarnya?
Beliau menjawab, “Seorang mu’takif boleh keluar dari i’tikafnya apabila bulan ramadhan telah selesai. Dan selesainya bulan Ramadhan ditandai dengan terbenamnya matahari pada malam Ied.
Pertanyaan Kesebelas: Apasaja Perkara-Perkara yang Sunnah dalam I’tikaf?
Beliau menjawab, “Perkara-perkara yang sunnah adalah seseorang menyibukkan diri dengan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla berupa membaca Al-Qur’an, Dzikir, Shalat, dan selainnya. Dan agar tidak menyia-nyiakan waktunya untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Seperti yang dilakukan oleh sebagian orang yang i’tikaf, engkau mendapatinya berdiam di masjid dan manusia mendatanginya disembarang waktu, mereka asyik bercerita, dan dia memotong i’tikafnya untuk sesuatu yang tidak bermanfaat. Adapun bercerita dengan manusia, atau sebagian keluarga maka tidak mengapa jika dilakukan jarang-jarang. Berdasarkan riwayat yang kuat di dalam Ash-Shahihain dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika Shafiyyah Radhiallahu ‘anha mendatanginya, maka ia bercerita kepada beliau sebentar kemudian kembali ke rumahnya.
Pertanyaan KeDuaBelas: Apa yang seharusnya dilakukan oleh orang yang i’tikaf?
Beliau menjawab, “Seorang yang i’tikaf -sebagaimana yang telah lalu- adalah berdiam diri di masjid untuk melakukan ketaatan dan beribadah kepada Allah Azza wa Jalla. Maka seyogyanya dia menyibukkan diri melakukan perkara-perkara yang dapat mendekatkan diri kepada Allah berupa dzikir, membaca Al-Qur’an, dan selainnya.
Akan tetapi perbuatan orang yang i’tikaf terbagi menjadi beberapa bagian: mubah, mustahab dan disyari’atkan, dan dilarang.
Adapun jenis yang disyari’at adalah dia menyibukkan diri dengan ketaatan, ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Karena ini adalah tujuan inti dilakukannya i’tikaf. Dan untuk perkara itu dia mengikatkan diri di masjid-masjid.
Dan jenis yang ke dua adalah jenis yang dilarang, yaitu yang dapat meniadakan makna i’tikaf, seperti seseorang keluar dari masjid tanpa udzur, berjualan, membeli, menggauli isteri, dan perbuatan-perbuatan sejenis yang dapat membatalkan i’tikaf disebabkan meniadakan makna i’tikaf.
Dan jenis yang ketiga adalah jenis yang boleh, seperti berbincang dengan orang lain dan bertanya keadaan mereka, dan selain itu dari perkara-perkara yang Allah halalkan bagi orang yang i’tikaf. Di antaranya juga, keluar untuk urusan yang memang harus dilakukan, seperti menyiapkan makan dan minum apabila tidak ada yang melayaninya. Begitu juga keluar untuk buang hajat baik buang air kecil dan besar. Demikian pula keluar untuk sesuatu yang wajib baginya, seperti keluar untuk mandi besar (janabah).
Adapun keluarnya untuk perkara yang disyari’atkan tapi tidak wajib, jika dia mensyaratkan (sejak awal i’tikaf) maka tidak mengapa (untuk keluar), seperti menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, dan selain keduanya. Boleh baginya untuk keluar jika sudah mensyaratkan. Apabila dia tidak mensyaratkan maka tidak boleh keluar. Akan tetapi bila ada kerabatnya yang meninggal, atau temannya, dan dia khawatir jika tidak keluar (untuk takziyah) akan terputus hubungan silaturahmi atau timbul mafsadah, maka dia boleh keluar walaupun i’tikafnya batal. Karena i’tikaf adalah sunnah sehingga tidak ada keharusan untuk melanjutkannya (hingga selesai).
Pertanyaan Ketiga Belas: Bolehkah Seorang yang I’tikaf Pulang ke Rumah untuk Makan dan Mandi?
Beliau menjawab, “Seorang mu’takif boleh pulang ke rumahnya untuk mengambil makanan jika tidak ada orang yang melayaninya. Akan tetapi apabila ada orang yang menyiapkan makananan untuknya maka dia tidak boleh keluar. Karena seorang mu’takif tidak boleh keluar kecuali untuk suatu perkara yang harus dilakukan.
Adapun mandi, jika itu adalah mandi janabah maka wajib baginya untuk keluar. Karena mandi merupakan keharusan baginya. Adapun untuk selain mandi janabah, seperti untuk mendinginkan badan maka tidak boleh keluar, karena itu adalah perkara yang tidak harus dia lakukan. Sedangkan jika untuk menghilangkan bau tidak sedap dari tubuhnya maka boleh keluar. Maka hukum keluar untuk mandi menjadi tiga jenis: wajib, boleh, dan dilarang.
Pertanyaan Ke Empat Belas: Seseorang Memiliki Tanggungan untuk Keluarganya. Apakah I’tikaf Afdhal baginya?
Beliau menjawab, “I’tikaf adalah sunnah bukan wajib. Berdasarkan hal itu, apabila seseorang memiliki tanggungan terhadap keluarganya, bila tanggungan tersebut adalah wajib maka harus ditunaikan, dan dia berdosa jika memaksakan untuk i’tikaf yang hukumnya di bawah wajib. Dan jika tanggungan tersebut tidak wajib, maka menunaikan tanggungan tersebut bisa jadi lebih afdhal dari pada i’tikaf. Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu ‘anhu berkata, “Demi Allah. Aku akan berpuasa di siang hari dan shalat di malam hari selama aku hidup. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memanggilnya dan berkata, “Kamu yang berkata demikian?” dia menjawab, “Benar.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam besabda, “Berpuasa dan berbukalah, Tidur dan bangunlah. Sesungguhnya bagi Dirimu ada hak yang wajib engkau tunaikan, dan bagi Rabbmu ada hak yang wajib engkau tunaikan, dan juga bagi keluargamu ada hak yang wajib engkau tunaikan.” Keadaan seseorang yang meninggalkan kewajiban untuk beri’tikaf adalah tanda dangkalnya ilmunya, dan juga dangkalnya hikmahnya. Karena pada dasarnya memenuhi kebutuhan keluarga itu lebih afdhal dari pada i’tikaf.
Adapun seseorang yang lapang, maka i’tikaf disyari’atkan baginya. Dan apabila dia memiliki tanggunggan yang harus dipenuhi di awal bulan, dan bisa diselesaikan di pertengahan bulan. Maka tidak mengapa jika dia ingin i’tikaf di akhir bulan. Karena hal ini masuk kepada firman Allah,
{فَاتَّقُواْ اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنْفِقُواْ خَيْراً لأَِنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَائِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ}
“Maka bertakwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikirian dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ath-Thaghobun: 16)