PELAJARAN FIKIH (3):
BAB TENTANG BUANG HAJAT DAN ADAB-ADABNYA
الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة
Dalam bab ini ada lima permasalahan yang akan dibahas,
Permasalahan Pertama: Istinja’ dan Istijmar, menggunakan salah satunya telah mencukupi
Istinja’: membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (air besar dan air kecil) dengan air.
Istijmar: mengusapnya dengan sesuatu yang suci yang bisa membersihkan, seperti batu dan semisalnya.
Penggunaan salah satunya telah mencukupi dari yang lain (yakni jika seseorang membersihkan kotoran dengan cara istinja’ maka tidak perlu lagi istijmar, demikian pula sebaliknya).
Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata
فعنَ أنس – رضي الله عنه – قال: (كان النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يدخل الخلاء، فأحمل أنا وغلام نحوي إداوة من ماء وعنزة، فيستنجي بالماء)
“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke tempat buang hajat. Maka aku bersama anak sebayaku membawakan satu tempat berisi air dan juga tongkat. Lalu beliau beristinja’ dengan air.” (HR. Muslim no.271)
dan dari Aisyah Radhiallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda
إذا ذهب أحدكم إلى الغائط، فليستطب بثلاثة أحجار، فإنها تُجزئ عنه
“Apabila seseorang kalian pergi untuk buang hajat, maka hendaknya ia membersihkan (kotorannya) dengan tiga buah batu, sesungguhnya hal itu telah dicukupi darinya.” (HR. Ahmad 6/108 dan ad-Daraquthni no.144, beliau berkata: sanadnya shahih)
Sedangkan menggabungkan keduanya lebih afdhal (yakni istinja’ dan istijmar).
Istijmar bisa dilakukan dengan batu atau benda lainnya yang bisa menggantikannya, yaitu yang suci, dapat membersihkan, dan mubah. Seperti tisu, daun, ranting kayu, dan selainnya. Disebabkan dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beristijmar dengan batu, dan memasukkannya benda-benda serupa yang bisa membersihkan.
Istijmar tidak cukup dengan kurang dari tiga kali usapan. Berdasarkan hadits Salman Radhiallahu a’nhu,
“Telah melarang kami (yakni Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam) untuk kami beristinja’ menggunakan tangan kanan, atau beristinja dengan kurang dari tiga batu, dan juga beristinja’ menggunakan tulang.” (HR. Muslim no.262)
Insya Allah akan kita lanjutkan kepada permasalahan kedua pada pertemuan berikutnya.
Sumber Panduan: Al-Fiqhu Al-Muyassar hal.9
Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
—————
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Ikuti Channel kami di telegram https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
—————
Link Telegram: https://t.me/warisansalaf/94