Warisan Salaf
Warisan Salaf

pelajaran adab: adab bertetangga bagian 1

8 tahun yang lalu
baca 4 menit
PELAJARAN ADAB: ADAB BERTETANGGA BAGIAN 1
image_pdfimage_print

PELAJARAN ADAB: ADAB BERTETANGGA BAGIAN 1

Pada pelajaran kali ini akan dibahas beberapa hal terkait dengan adab bertetangga.

 

PERINTAH BERBUAT BAIK KEPADA TETANGGA
Sangat banyak ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga, di antaranya adalah,

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ

“Beribadahlah kalian hanya kepada Allah dan janganlah menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang masih kerabat dan tetangga yang jauh…” (QS. An-Nisa:36)

 

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka muliakanlah tetangganya.” (HR. Al-Bukhari no.6019 dan Muslim no.74)

 

Dalam riwayat lain dengan lafazh, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim no.77)

 

Berkata al-Qadhi Iyadh Rahimahullahu Ta’ala, “Makna hadits ini adalah bahwasanya bagi orang yang berpegang dengan syari’at-syari’at Islam merupakan keharusan baginya untuk memuliakan tetangganya dan tamunya, dan berbuat baik kepada keduanya. Semua itu merupakan pengenalan terhadap hak tetangga dan himbauan untuk menjaganya. Dan Sungguh Allah Ta’ala telah berwasiat untuk berbuat baik kepada mereka di dalam kitab-Nya yang mulia.” (Syarah Muslim 2/18)

 

LARANGAN MENYAKITI TETANGGA
Syari’at Islam melarang seseorang menyakiti tetangganya baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.” (HR. Al-Bukhari no.5185 dan Muslim no.75)

 

Bahkan, larangan tersebut dipertegas dengan ancaman yang keras. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لا يدخل الجنة من لا يأمن جاره بوائقه

“Tidak masuk surga seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no.73)

 

Imam Nawawi Rahimahullah membuat judul bab untuk hadits ini dengan “BAB HARAMNYA MENYAKITI TETANGGA”.

“tidak masuk surga” pada hadits ini ada dua penafsiran,
Pertama: Bagi orang yang menghalalkan menggangu tetangga padahal dia tahu keharamannya maka dia KAFIR, dia tidak akan masuk surga sama sekali.
Kedua: yang dimaksud tidak masuk surga di sini ialah masuk pada saat pertama kali pintu surga dibuka, dia akan diakhirkan masuk surga. Bisa jadi akan dibalas dengan adzab atau dimaafkan. (Syarah Muslim 2/17)

 

Demikian pula dalam riwayat lain, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam diaduhkan tentang seorang wanita yang rajin shalat, puasa, dan sedekah. Hanyasaja lisannya selalu dia hunuskan kepada tetangganya. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

هي في النار

“Wanita itu di dalam neraka.” (HR. Ahmad no.9675 dengan sanad yang hasan)

 

BATASAN TETANGGA
Dalam permasalahan ini ada banyak pendapat Ulama, di antara mereka ada yang membatasinya dengan jumlah rumah, dengan suara teriakan yang terdengar, dan ada juga pendapat lainnya.

Sebagai kesimpulannya, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan, “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwa tetangga itu semua yang teranggap sebagai tetangga secara adat kebiasaan di suatu tempat atau kondisi terkini, tidak dibatasi dengan jumlah atau batasan tertentu dalam syariat” (Fathu Dzil Jalali Wal Ikram syarh Bulughil Maram)
Bersambung Insya Allah..
Ikuti terus pelajaran Akhlak dan Adab sehari-hari setiap hari Rabu.

 

Disajikan oleh Tim Warisan Salaf

〰〰➰〰〰
? Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
? Ikuti Channel kami di telegram https://telegram.me/warisansalaf
? Situs Resmi http://www.warisansalaf.com

============

Artikel ini dipublikasikan oleh Channel Telegram Warisan Salaf pada link:

https://telegram.me/warisansalaf/123