Seorang bernama Abu Muhammad Abdud Daim Al-Atsari bertanya:
As-Salamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wahai Syaikh yang kami cintai, tidur ketika sedang junub dalam keadaan belum berwudhu, apakah larangan tentang hal itu menunjukkan harom atau sekedar makruh?
Asy-Syaikh Mahir bin Zhofir Al-Qohthoni menjawab:
Yang tampak bagiku, bahwa larangan tentang hal itu menunjukkan karohah tanzih (makruh) , karena ada keterangan bahwa Ibnu ‘Umar (ketika junub) pernah tidur dalam keadaan belum berwudhu’ secara sempurna. Wallahu a’lam.
Diterjemahkan sebisanya dari: As-Sunan