HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن ولاه
Sebagian orang tua terpaksa membawa sang buah hatinya ke masjid. Selain ingin menanamkan kecintaan kepada masjid, para suami juga ingin meringankan beban isterinya yang lelah mengerjakan tugas rumah tangga seharian penuh. Secara asalnya membantu tugas isteri merupakan perkara yang mulia, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memuji para suami yang membantu isterinya,
خيركم خيركم لأهله، وأنا خيركم لأهلي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi no.3895 dan Ibnu Majah no.1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.285)
Membawa anak kecil ke masjid pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau membawa cucunya yang masih balita, yaitu Umamah bintu Abil ‘Ash; anak dari puteri beliau Zainab Radhiallahu ‘anha. Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiallahu ‘anhu,
«بَيْنَا نَحْنُ جُلُوسٌ فِي الْمَسْجِدِ، إِذْ خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْمِلُ أُمَامَةَ بِنْتَ أَبِي الْعَاصِ بْنِ الرَّبِيعِ وَأُمُّهَا زَيْنَبُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ صَبِيَّةٌ يَحْمِلُهَا فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ عَلَى عَاتِقِهِ يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ، وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا»
“Ketika kami sedang duduk di masjid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang sambil menggendong Umamah bintu Abil ‘Ash bin Rabi’, puteri Zainab bintu Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang masih balita. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melakukan shalat sedangkan Umamah diletakkan di atas bahunya. Apabila hendak ruku’, beliau menurunkannya, dan beliau kembali menggendongnya ketika bangkit (dari sujud,pen). Demikianlah yang beliau lakukan terhadap Umamah sampai selesai shalat.” (HR. Abu Daud no.918, al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkannya secara ringkas)
Ditambahkan dalam riwayat Muslim bahwa kisah ini terjadi di masjid saat beliau sedang mengimami para shahabat. (Shahih Muslim no.543)
Al-Imam an Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini sebagai dalil bagi madzhab Syafi’i dan yang sepaham dengannya atas dibolehkannya menggendong anak kecil laki-laki dan perempuan dan selainnya dari hewan yang suci ketika shalat fardhu dan shalat sunnah. Diperbolehkan bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Para pengikut Malik radhiallahu ‘anhu memaknakan (hadits ini) hanya untuk shalat sunnah dan tidak boleh untuk shalat fardhu. Tetapi ini adalah penakwilan yang tidak tepat.” Al-Minhaj (5/32)
Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata,
وَمِنْ فَوَائِدِ الْحَدِيثِ جَوَازُ إدْخَالِ الصِّبْيَانِ الْمَسَاجِدَ
“Dan di antara faedah hadits ini ialah bolehnya memasukkan anak kecil ke masjid.” (Nailul Authar 2/143)
Demikian juga yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu,
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Aku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar suara tangisan bayi. Maka aku memendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya.” (HR. Al-Bukhari no.707)
Dalam riwayat Ahmad dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَوَّزَ ذَاتَ يَوْمٍ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لِمَ جَوَّزْتَ؟ قَالَ: «سَمِعْتُ بُكَاءَ صَبِيٍّ، فَظَنَنْتُ أَنَّ أُمَّهُ مَعَنَا تُصَلِّي، فَأَرَدْتُ أَنْ أُفْرِغَ لَهُ أُمَّهُ»
”Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Sallam suatu ketika memendekkan shalat shubuh. Maka ada yang bertanya, wahai Rasulullah, mengapa engkau memendekkannya (shalat)? Beliau menjawab, ’aku mendengar suara tangisan bayi, aku mengira ibunya shalat bersama kita maka aku ingin menenangkan ibunya.” (HR. Ahmad no.13701)
Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, ”Pada hadits ini dan hadits yang semisalnya (terdapat faedah) bolehnya memasukkan anak-anak ke masjid. Adapun hadits yang begitu terkenal di lisan-lisan (kaum muslimin),
«جنبوا مساجدكم صبيانكم ومجانينكم»
“Jauhkan masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang gila.” Ini adalah hadits yang lemah sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dengan kesepakatan (ulama). Di antara yang melemahkannya adalah Ibnul Jauzi, al-Mundziri, al-Haitsami, al-Hafizh Ibnu Hajar, dan al-Bushiri. Sedangkan Abdul Haq al-Isybili mengatakan,” (hadits ini) tidak ada asalnya.” (Ashlu Shifati Shalah An-Nabi 1/391)
CATATAN
Namun satu hal yang harus kita pahami, dimana banyak kita temui orang tua berlepas tanggung jawab ketika berada di masjid. Dia menyibukkan diri dengan shalat dan membaca al-qur’an sementara anaknya berlari dan berteriak di masjid menganggu orang yang sedang beribadah. Tak jarang pula dari mereka yang kencing di karpet masjid sehingga menajisinya atau mengenai baju orang lain sehingga merusak ibadahnya.
Jangan sampai orang tua lalai dari perkara seperti ini. Hendaknya ia memantau kelakuan anak selama di masjid, mengajarinya adab yang baik dan meletakkannya di sampingnya sehingga tidak bermain dengan teman sebayanya, karena bermain dengan teman sebaya hanya akan menimbulkan kegaduhan.
Bagi anaknya yang masih balita, gunakanlah pengaman seperti pampers agar tidak menajisi masjid. Anak kecil belum bisa membedakan yang baik dan yang buruk, apa yang menurutnya menyenangkan akan dilakukan walaupun tidak baik dalam pandangan orang dewasa. Maka kewajiban orang tua adalah memperhatikan tingkah laku anaknya semenjak masuk hingga keluar masjid.
Adapun bagi anak-anak yang sulit diberi pengertian dan cenderung membuat kegaduhan yang akan mengganggu kekhusyu’an orang yang beribadah di dalamnya, maka sebaiknya mereka tidak dibawa ke masjid. Karena mendahulukan kemaslahatan orang banyak lebih didahulukan ketimbang maslahat pribadi. Wallahul muwaffiq.
Wallahu a’lam bish shawwab
Oleh: Tim Warisan Salaf
Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
Channel kami https://bit.ly/warisansalaf
Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
Link Telegram:
bagian 1: https://t.me/warisansalaf/272
bagian 2: https://t.me/warisansalaf/273