Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri ditanya hukum menadakan bacaan do’a Qunut Witir
Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri menjawab: Kami tidak mengetahui adanya tartil kecuali pada Al-Qur’an Al-Karim.
Kebanyakan Orang pada hakekatnya tidak dapat membedakan, yakni kebanyakan kaum muslimin tidak dapat membedakan antara tartil dengan taghonni (melagukan). Tartil adalah tamahhul (membaca dengan berlahan), seandainya ia membaca “Al-Hamdulillahi Rabbil ‘alami * Ar-Rahmanir Rahim” ini adalah tartil selama ia membacanya dengan berlahan, dan yang dituntut adalah dengan membaguskan suara. Yang seperti ini khusus untuk Al-Qur’an.
Adapun apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin, maka aku tidak mengetahui sampai sekarang ini apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ketika menadakan do’a qunut sebagaimana mereka melagukan Al-Qur’an. Sampai sekarang aku tidak mengetahui adanya dalil ttg hal ini.
Sumber Fatwa: Pelajaran beliau, Syarah Kitab ‘Umdatul Fiqh, Kitabush Shiyam, pertanyaan terakhir dari kaset ke empat pada side B.
Diterjemahkan dari: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?s=daade96d570a46661f91ca287f76236d&p=784889#post784889