HUKUM MAKAN DI MASJID
Dari Abdullah bin Harits az-Zubaidi radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ ثم نصلي ولا نتوضأ
“Dahulu di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kami makan roti dan daging di masjid kemudian kami shalat tanpa mengulangi wudhu.” (1)
Dari keterangan hadits di atas, sebagian ulama menerangkan bolehnya menyantap hidangan di dalam masjid. Tentunya dengan memperhatikan kebersihannya.
? Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya menyantap makanan di masjid.” (2)
? Di dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Al-Imam an-Nawawi berkata,
لَا بَأْسَ بِالْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فِي الْمَسْجِدِ، وَوَضْعِ الْمَائِدَةِ فِيه. انتهى
“Tidak mengapa makan dan minum di masjid dan juga meletakkan hidangan di dalamnya.”
Selain itu, masih ada beberapa hadits lainnya yang juga menunjukkan bolehnya makan dan minum di masjid. Di antaranya adalah:
Oleh karena itu, sebagai kesimpulannya Al-Imam asy-Syaukani menyatakan, “Dan hadits-hadits yang menunjukkan bolehnya makan di masjid banyak sekali.” (Nailul Authar 2/172)
Dikecualikan makanan dan minuman yang haram dikonsumsi secara syari’at atau tidak boleh dikonsumsi ketika berada di masjid, seperti makanan yang beraroma tidak sedap misalnya bawang merah atau bawang putih yang belum di masak.
Dan bagi yang ingin menyantap makanan di masjid hendaknya memperhatikan dua perkara berikut:
wallahu a’lam
〰〰?〰〰
(1) HR. Ibnu Majah no. 3300 dan Ibnu Hibban no.223. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah dalam Ash-Shahihah, dibawah penjelasan hadits no. 2116, kata beliau, “Diriwayatkan Ibnu Hibban no. 223, aku katakan: ‘dan sanadnya shahih.’.”
(2) Nailul Authar (2/172)
? Disajikan oleh Tim Warisan Salaf
〰〰➰〰〰
? Warisan Salaf menyajikan Artikel dan Fatawa Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah
? Ikuti Channel kami di telegram https://telegram.me/warisansalaf
? Situs Resmi http://www.warisansalaf.com
==========
Artikel ini dipublikasikan oleh Channel Telegram Warisan Salaf pada link:
https://telegram.me/warisansalaf/131