الفقه الميسر في ضوء الكتاب والسنة
BAB TENTANG BEJANA
BAB TENTANG BEJANA, yaitu bab yang menjelaskan hukum menggunakan bejana untuk bersuci.
Bejana yang dimaksud di sini ialah wadah yang biasa dipakai untuk menyimpan air dan selainnya. Ada yang terbuat dari besi dan juga dari benda lainnya.
Sebenarnya hukum asal menggunakan bejana adalah mubah. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dialah (Allah) yang telah menciptakan bagi kalian apa yang ada di bumi seluruhnya.” (QS. Al-Baqarah:29)
Hanya saja, dalam Bab Bejana ini akan diuraikan 4 permasalahan yang samar bagi kebanyakan orang.
1. MENGGUNAKAN BEJANA YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK UNTUK BERSUCI
Seperti yang kami singgung sebelumnya, bahwa hukum asal menggunakan bejana untuk semua keperluan adalah boleh. Baik bejana itu terbuat dari besi atau dari benda lainnya. Bahkan bejana yang mewah sekali pun.
Akan tetapi timbul permasalahan jika bejana tersebut terbuat dari Emas dan Perak. Di dalam beberapa haditsnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang makan dan minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak. Jangan pula makan dari piring-piring emas dan perak. Karena sesungguhnya bejana-bejana tersebut untuk mereka (yakni orang kafir,pen) di dunia, dan untuk kalian di akhirat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain beliau bersabda, “Orang yang minum dari bejana perak, maka hakekatnya ia mengalirkan dalam perutnya api neraka jahannam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sekarang permasalahannya adalah, apakah larangan tersebut untuk makan dan minum saja atau berlaku juga untuk penggunaan lain seperti bersuci dan yang selainnya?
Dalam hal ini ada 2 pendapat Ulama:
Pendapat Pertama: Mayoritas ulama berpandangan bahwa larangan tersebut berlaku untuk semua penggunaan seperti makan, minum, bersuci, dan lainnya. Bahkan Al-Iman An-Nawawi dan al-Mundziri menegaskan telah terjadi kesepakatan ulama dalam hal ini.
Pendapat Kedua: Sebagian ulama seperti Al-Imam Asy-Syaukani sebagaimana dalam Nailul Authar (1/91) menyatakan, “Larangan tersebut hanya berlaku untuk makan dan minum saja. Adapun penggunaan lainnya seperti bersuci maka tidak termasuk dalam larangan. “
Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh para ulama yang menulis kitab Al-Fiqhul Muyassar dan Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (1/119). Beliau berkata,
“Boleh menggunakan bejana emas dan perak pada selain makan dan minum. Dikarenakan larangan tersebut pada makan dan minum saja. Seandainya seseorang menggunakan bejana emas dan perak sebagai tempat menyimpan barangnya, atau uang logam, atau untuk kebutuhan-kebutuhan selain makan dan minum maka tidak mengapa. Hal itu disebabkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah manusia yang paling fashih, pemberi nasehat, dan paling mengetahui. Seandainya menggunakan (bejana) emas dan perak pada selain makan dan minum adalah haram pasti sudah dijelaskan oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dengan penjelasan yang gamblang hingga tidak terjadi kesamaran.”
2. BEJANA YANG DIPATRI DENGAN EMAS DAN PERAK
(Mematri adalah melekatkan dua belahan bejana atau menambal bejana yang bolong)
Jika mematrinya memakai emas maka dilarang menggunakannya untuk makan dan minum, karena masuk dalam keumuman hadits pada bab sebelumnya. Adapun jika memakai perak yang sedikit maka diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu, ia berkata
“Bahwasanya gelas Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam retak (sedikit pecah) maka beliau (menambal) tempat yang retak itu dengan jalinan dari perak.” (HR al-Bukhari)
3. BEJANA ORANG KAFIR
Hukum asal menggunakan bejana orang kafir adalah halal, kecuali bila diketahui kenajisannya maka tidak boleh digunakan sampai dicuci. Hal ini sebagaimana hadits Abu Tsa’labah Al-Khusyani ia berkata, “Aku berkata, wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami hidup dilingkungan ahli kitab. Bolehkah kami makan dengan bejana mereka?” Beliau menjawab, “Jangan kalian makan darinya kecuali tidak didapati selainnya, maka cucilah (bejana tersebut) dan makanlah darinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Jika diyakini bejana tersebut bersih dari najis dikarenakan pemiliknya tidak suka berinteraksi dengan najis, maka boleh langsung digunakan tanpa harus dicuci terlebih dahulu. ٍSebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para shahabatnya pernah mengambil air wudhu’ dari gentong air milik seorang wanita musyrik (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. BERSUCI DENGAN BEJANA YANG DIBUAT DARI KULIT HEWAN
Kulit hewat apabila telah disamak maka menjadi suci dan boleh dipakai. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
“Manasaja kulit hewan yang telah disamak maka sungguh ia telah suci.” (HR. Tirmidzi)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati seekor domba yang telah mati, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata, “Tidakkah mereka mengambil kulitnya dan menyamaknya, lalu mereka bisa memanfaatkannya?”
Para shahabat menjawab, “Sesungguhnya hewan itu sudah mati.”
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya.” (HR. Muslim)
Catatan: kulit hewan yang dimaksud di sini adalah hewan yang halal dimakan dagingnya ketika ia hidup. Adapun hewan yang haram dimakan dagingnya ketika hidup, seperti kucing dan yang lainnya, maka kulitnya tetap najis walaupun sudah disamak.
Wallahu a’lam bish shawwab
=======================
Sumber Panduan:
Al-Fiqhul Muyassar
Fathu Dzil Jalali wal Ikram
Nailul Authar
=======================
Disajikan oleh: Tim Warisan Salaf
=======================
Pelajaran ini diterbitkan oleh Channel Telegram Warisan Salaf:
https://telegram.me/warisansalaf/81
https://telegram.me/warisansalaf/82