Komite Fatwa dan Riset Arab Saudi ditanya tentang seseorang yang shalat dalam keadaan belum (lupa) berwudhu’. Di pertengahan shalat baru ia teringat bahwasanya dia belum berwudhu’. Apa hukum (shalatnya)nya dan apa yang harus dilakukan?
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab, “Apabila seseorang sedang shalat baik dia sebagai imam atau makmu dan dia teringat bahwasanya dia belum berwudhu’ maka sholatnya batal. Ia wajib berwudhu’ dan mengulangi shalatnya.”
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Ketua: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz
Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi
Anggota I : Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Anggota II : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, jilid 6 fatwa no.6420 ]