Warisan Salaf
Warisan Salaf

hukum sholatnya seorang yang lupa berwudhu’

15 tahun yang lalu
baca 2 menit
Hukum Sholatnya Seorang yang Lupa Berwudhu’
image_pdfimage_print

Komite Fatwa dan Riset Arab Saudi ditanya tentang seseorang yang shalat dalam keadaan belum (lupa) berwudhu’. Di pertengahan shalat baru ia teringat bahwasanya dia belum berwudhu’. Apa hukum (shalatnya)nya dan apa yang harus dilakukan?

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab, “Apabila seseorang sedang shalat baik dia sebagai imam atau makmu dan dia teringat bahwasanya dia belum berwudhu’ maka sholatnya batal. Ia wajib berwudhu’ dan mengulangi shalatnya.”

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Ketua: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Bazz

Wakil: Asy-Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi

Anggota I : Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan

Anggota II : Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta’, jilid 6 fatwa no.6420 ]