Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya tentang seorang wanita haid yang suci di siang hari bulan Ramadhan, apa yang harus dia lakukan?
Beliau menjawab: Wajib baginya menahan diri (dari pembatal puasa) menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Disebabkan telah hilangnya udzur syar’i (untuk melakukan pembatal puasa). Dan wajib baginya mengganti puasa hari tersebut.
Kasusnya sama dengan ketetapan rukyah ramadhan yang baru diketahui di siang hari, maka kaum muslimin wajib menahan diri (dari pembatal puasa) di hari tersebut, dan wajib mengganti hari tersebut menurut mayoritas ahlul ilmi.
Seperti juga seorang musafir yang tiba di kampungnya pada siang hari ramadhan, maka wajib baginya menahan diri menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama’, karena udzur safar telah hilang darinya. Dan mengganti puasa hari tersebut (di hari yang lain). Wallau waliyyut Taufiq.
MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/193