Warisan Salaf
Warisan Salaf

fatawa puasa bin baaz (19): wanita berpuasa ketika haid karena tidak tahu hukum, apakah sah atau harus mengganti?

10 tahun yang lalu
baca 2 menit
FATAWA PUASA BIN BAAZ (19): Wanita Berpuasa Ketika Haid Karena Tidak Tahu Hukum, Apakah Sah Atau Harus Mengganti?
image_pdfimage_print

puasa haid

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya tentang keadaan seorang wanita yang haid untuk kali pertamanya pada usia 13 tahun. Seperti biasanya dia pun tetap shalat dan puasa dan tidak mengganti puasanya di hari lain karena tidak mengetahui larangan shalat dan puasa ketika haid, dan tidak mengetahui kewajiban mengganti. Hal ini berlangsung sekian tahun lamanya. Pertanyaanya: apakah wajib bagi wanita tersebut mengganti puasanya yang telah lewat selama bertahun-tahun?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz menjawab,

Pertama, wanita haid tidak boleh berpuasa dan shalat ditengah-tengah haidnya. Sedangkan apa yang dilakukan oleh wanita yang dikisahkan tadi yaitu berpuasa dan shalat ketika haid merupakan sebuah kesalahan. Wajib baginya bertaubat kepada Allah dan meminta ampunan. Maka dia tidak mendapatkan keringan karena sebab tidak mengetahui hukum dalam perkara seperti ini, karena sebenarnya dia bisa bertanya.

Kedua, wajib atasnya mengganti semua hari yang telah dia lalui ketika haid pada saat ramadhan. Baik itu hanya pada satu bulan ramadhan atau telah berlalu beberapa bulan ramadhan. Tidak sah puasa ketika sedang haid haid. Oleh karena itu dia harus memberi makan setiap harinya satu orang miskin senilai satu setengah kilo makanan negerinya dan sekaligus mengganti puasanya*.

*.  Maksud dari ucapan Syaikh bin Baaz tersebut adalah, karena wanita itu telah melalaikan mengganti puasa ramadhan di tahun yang sama hingga berganti tahun, maka kewajibannya selain mengganti juga memberi makan satu orang miskin sesuai jumlah hari terjadinya haid. Ini adalah salah satu dari sekian pendapat ulama. (Pen)

MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/190