Warisan Salaf
Warisan Salaf

hukum membasuh atau mengusap leher ketika berwudhu’ (syaikh shalih al-fauzan)

14 tahun yang lalu
baca 2 menit
image_pdfimage_print

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya tentang mengusap leher ketika berwudhu’ apakah hukumnya wajib, sunnah, atau tidak ada dasarnya?

Beliau menjawab: “Mengusap leher tidak termasuk dari sunnah wudhu’ dan tidak pula dari kewajiban wudhu’. Karena Allah telah menentukan anggota-anggota tubuh yang harus dibasuh dan yang diusap. Allah berfirman:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ } سورة المائدة : آية 6

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah:8)

Yang (wajib) diusap hanya kepala saja tidak termasuk leher. Dan tidak pernah diriwayatkan tentang mengusap leher dari Ar-Rasul bahwa itu sunnah. Maka mengusapnya termasuk bid’ah.”

Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 5, fatwa no.6