Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, semoga Allah selalu menjaganya dtanya: “Apakah membaca Al-Qur’an wajib menghadap ke arah kiblat?”
Beliau menjawab: “Seyogyanya untuk menghadap kiblat, karena membaca Al-Qur’an adalah ibadah, dan ibadah disunnahkan untuk dilakukan dengan menghadap kiblat. Apabila memungkinkan maka hal itu sebagai penyempurna, jika tidak (memungkinkan) maka tidak berdosa.”
Sumber: Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 2 fatwa no.15